TAX
Apa itu Surat Tagihan Pajak dan Surat Paksa?
Dasar Hukum:
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 20: “Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.”
Angka 21: “Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.”
Diskusi:
Wajib Pajak yang sudah sampai pada waktu Tahun Pajak diharapkan untuk segera melaporkan dan menyelesaikan pembayaran pajak terutangnya. Apabila Wajib Pajak dianggap belum menyelesaikan atau masih terlambat dalam hal pembayaran pajak baik itu secara sengaja maupun tidak disengaja maka DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas Wajib Pajak tersebut. Surat Tagihan Pajak bisa juga diterbitkan dalam rangka penagihan atas sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang berlaku sesuai dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Kekuatan hukum yang dimiliki Surat Tagihan Pajak setara dengan kekuatan hukum Surat ketetapan Pajak. Apabila Wajib Pajak masih belum juga menyelesaikan pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya, maka upaya terakhir yang dilakukan adalah menerbitkan Surat Paksa pajak yang menugaskan juru sita pajak untuk memberitahukan, melakukan penyitaan dan pelelangan aset milik Wajib Pajak melalui Kantor Lelang Negara.
Studi Kasus:
- Jika saya sudah lunas membayar pajak sesuai dengan perhitungan jumlah pokok pajak tepat waktu, apakah saya tetap akan diberikan Surat Tagihan Pajak?
Jawaban: Tidak, karena pembayaran pajak sudah sesuai dan tidak berlaku sanksi/denda.
- Bagaimana jika saya membayar pajak secara dicicil per bulan karena jumlah pokok pajak yang terlalu besar, apakah saya akan diberikan Surat Tagihan Pajak?
Jawaban: Ya, karena untuk metode pembayaran pajak yang dicicil berlaku bunga sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Bagaimana jika saya terlambat membayar pajak melebihi waktu jatuh temponya, apakah saya akan diberikan Surat Tagihan Pajak?
Jawaban: Ya, karena untuk keterlambatan pembayaran pajak melebihi waktu yang sudah ditentukan akan diberlakukan sanksi/denda pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Apa yang harus saya lakukan jika saya sudah mendapatkan Surat Tagihan Pajak?
Jawaban: Wajib Pajak diharuskan untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak yang terutang tersebut.
- Apa yang akan terjadi jika saya masih belum juga memenuhi kewajiban membayar pajak setelah beberapa kali mendapatkan Surat Tagihan Pajak?
Jawaban: Ada kemungkinan DJP akan menerbitkan Surat Paksa pajak dan dapat diberlakukan penyitaan atas aset milik Wajib Pajak.
kata kunci: surat tagihan pajak, surat paksa UU 11/2020, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan