Apa Pentingnya Tanggal Terkirim dan Tanggal Diterima Dalam Perpajakan?

Dasar Hukum:
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 40:Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
Angka 41:Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Diskusi:
Dalam hal prosedur yang berkaitan dengan urusan perpajakan, perlu diperhatikan syarat-syarat formal maupun materiil yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah satu syarat formal yang dimaksud ialah jangka waktu yang terkait dengan pelaksanaan urusan-urusan tertentu. Seperti contohnya dalam hal pengajuan keberatan, keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirimnya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Contoh lainnya adalah pengajuan banding yang harus dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan (SK) diterima oleh Wajib Pajak. Tanggal-tanggal ini didapatkan dari tanggal yang tertera dalam stempel pos, faksimili, ataupun tanggal surat-surat bila diberikan atau diterima secara langsung.

Studi Kasus:
  • Saya ingin mengajukan keberatan atas jumlah pajak yang ditetapkan pada saya karena ada selisih jumlah dengan hasil perhitungan yang saya lakukan berdasarkan pembukuan perusahaan saya, menurut ketentuan saya punya jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirimnya Surat Ketetapan Pajak, tanggal yang manakah itu?
Jawaban: Tanggal yang dimaksud adalah tanggal yang tertera di stempel pos atau faksimili sebagai tanggal diterimanya keberatan tersebut.
  • Saya sudah mengajukan pengembalian untuk kelebihan pembayaran pajak dan mengikuti prosedur sampai akhirnya diberitahu bahwa permohonan saya diterima seluruhnya. Saya mendapatkan informasi bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengembalian akan dilakukan paling lama 1 (bulan) sejak tanggal diterimanya permohonan. Tanggal manakah yang dimaksud?
Jawaban: Tanggal yang dimaksud adalah tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Lebih Bayar yang kemudian surat keputusan itu akan diterima oleh Wajib Pajak.
  • Saya ditetapkan secara jabatan sebagai subjek pajak oleh DJP, kemudian saya mengirimkan keterangan tertulis yang menjelaskan bahwa saya tidak memenuhi syarat sebagai subyek pajak dan sudah 1 (satu) bulan belum mendapatkan keputusan, apakah saya sudah bisa menganggap diri saya tidak lagi termasuk subyek pajak?
Jawaban: Ya, apabila perhitungan 1 (satu) bulan itu dilakukan berdasarkan tanggal yang tertera di stempel pos atau faksimili sebagai tanggal diterimanya keterangan tertulis tersebut oleh DJP.
  • Saya mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan diminta untuk melunas dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tersebut, tanggal manakah yang dimaksud? 
Jawaban: Tanggal yang dimaksud adalah tanggal yang tertera di stempel pos atau faksimili sebagai tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tersebut oleh Wajib Pajak.
  • Saya mendapatkan Surat Ketetapan Pajak dan diminta untuk melunas dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak tersebut, tanggal manakah yang dimaksud? 
Jawaban: Tanggal yang dimaksud adalah tanggal yang tertera di stempel pos atau faksimili sebagai tanggal Surat Ketetapan Pajak tersebut oleh Wajib Pajak.

kata kunci: tanggal, dikirim, diterima, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan