TAX
Apa Saja Pengecualian Tentang Subjek Pajak Penghasilan?
Dasar Hukum
Pasal 3 UU No. 7/1983 diubah terakhir dengan UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
Pasal 3 UU No. 7/1983 diubah terakhir dengan UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
Ayat (1): “Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. Kantor perwakilan negara asing;
b. Pejabat – pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat – pejabat lain dari negara asing dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama – sama mereka dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c. Organisasi – organisasi internasional dengan syarat:
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan jaminan kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
d. Pejabat – pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.”
Ayat (2): “Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
Diskusi
Dalam UU PPh telah diatur secara jelas subjek termasuk dalam subjek PPh, namun dalam UU PPh bersamaan diatur juga mengenai subjek – subjek yang dikecualikan atau tidak dapat dikatakan sebagai subjek PPh. Pengecualian tersebut telah diatur dalam Pasal 3 UU PPh.
Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat – pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat – pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.
Pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat – pejabat tersebut tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka adalah Warga Negara Indonesia.
Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.
Dalam UU PPh telah diatur secara jelas subjek termasuk dalam subjek PPh, namun dalam UU PPh bersamaan diatur juga mengenai subjek – subjek yang dikecualikan atau tidak dapat dikatakan sebagai subjek PPh. Pengecualian tersebut telah diatur dalam Pasal 3 UU PPh.
Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat – pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat – pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.
Pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat – pejabat tersebut tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka adalah Warga Negara Indonesia.
Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.
Studi Kasus:
· Saya bekerja sebagai seorang Duta Besar di Indonesia untuk negara Inggris, selain berpenghasilan dari bekerja di kedutaan saya memiliki usaha restoran di daerah Jakarta Selatan. Apakah saya tetap dapat dikenakan pajak atas penghasilan saya di Indonesia?
Jawaban: Ya karena terdapat syarat dalam pengecualian sebagai subjek PPh salah satunya yaitu tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
· Saya merupakan karyawan di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dan Warga Negara Indonesia (WNI). Apakah saya tetap akan dikenakan pajak penghasilan dari Indonesia?
Jawaban: Ya, karena salah satu syarat pengecualian sebagai subjek penghasilan adalah bukan warga negara Indonesia.
· Saya bekerja di organisasi internasional kantor perwakilan United Nations High Commissioner Refugees di Indonesia dan saya berkewarganegaraan Swiss. Apakah saya akan dikenakan pajak penghasilan dari Indonesia?
Jawaban: Tidak, karena pejabat – pejabat perwakilan organisasi internasional dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
· World Health Organization (WHO) memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apakah WHO di Indonesia dapat dikenakan Pajak Penghasilan?
Jawaban: Tidak, karena salah satu subjek yang dikecualikan sebagai Subjek PPh adalah organisasi internasional.
· Saya seorang Warga Negara Jerman dan bekerja di Kedutaan Negara Jerman di Indonesia dan merupakan pengusaha di negara asal saya. Apakah saya akan dikenakan pajak penghasilan di Indonesia?
Jawaban: Tidak, karena telah memenuhi syarat agar dapat dikecualikan sebagai subjek pajak penghasilan, yaitu bukan merupakan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lainuntuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Kata Kunci: Subjek Pajak Penghasilan
· Saya bekerja sebagai seorang Duta Besar di Indonesia untuk negara Inggris, selain berpenghasilan dari bekerja di kedutaan saya memiliki usaha restoran di daerah Jakarta Selatan. Apakah saya tetap dapat dikenakan pajak atas penghasilan saya di Indonesia?
Jawaban: Ya karena terdapat syarat dalam pengecualian sebagai subjek PPh salah satunya yaitu tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
· Saya merupakan karyawan di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dan Warga Negara Indonesia (WNI). Apakah saya tetap akan dikenakan pajak penghasilan dari Indonesia?
Jawaban: Ya, karena salah satu syarat pengecualian sebagai subjek penghasilan adalah bukan warga negara Indonesia.
· Saya bekerja di organisasi internasional kantor perwakilan United Nations High Commissioner Refugees di Indonesia dan saya berkewarganegaraan Swiss. Apakah saya akan dikenakan pajak penghasilan dari Indonesia?
Jawaban: Tidak, karena pejabat – pejabat perwakilan organisasi internasional dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
· World Health Organization (WHO) memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apakah WHO di Indonesia dapat dikenakan Pajak Penghasilan?
Jawaban: Tidak, karena salah satu subjek yang dikecualikan sebagai Subjek PPh adalah organisasi internasional.
· Saya seorang Warga Negara Jerman dan bekerja di Kedutaan Negara Jerman di Indonesia dan merupakan pengusaha di negara asal saya. Apakah saya akan dikenakan pajak penghasilan di Indonesia?
Jawaban: Tidak, karena telah memenuhi syarat agar dapat dikecualikan sebagai subjek pajak penghasilan, yaitu bukan merupakan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lainuntuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Kata Kunci: Subjek Pajak Penghasilan