TAX

Apa Tarif Bunga yang Digunakan sebagai Dasar dalam Pemberian Imbalan Bunga?

Taxsam.co Team | 29 OCT 2021
Dasar Hukum
Pasal 27B ayat (4) dan ayat (5) UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (4): “Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan:
a.    berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan
b.    diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Ayat (5): “Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.”

Diskusi
Imbalan bunga yang diberikan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak atas: (a) pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya; (b) permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya; (c) permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, diberikan berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 bulan dan diberikan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Adapun terkait tarif bunga sebagaimana dimaksud di atas, yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Studi Kasus:
● Saya merupakan Wajib Pajak yang mengajukan keberatan atas SKPKB yang saya terima, dan telah mendapatkan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak atas pajak yang telah saya bayar. Apakah kelebihan pembayaran pajak tersebut akan dikembalikan?
Jawaban: Ya, kelebihan pembayaran pajak atas pajak yang telah dibayar tersebut akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.
● Pertanyaan lanjutan: Dalam hal kelebihan pembayaran pajak atas pajak yang telah dibayarkan tersebut akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga, berapa besar tarif bunga yang dijadikan dasar atas penghitungan imbalan bunga tersebut?
Jawaban: Tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan imbalan bunga tersebut adalah tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12. Adapun tarif bunga per bulan yang dimaksud adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
● Pertanyaan lanjutan: Dalam hal kelebihan pembayaran pajak atas pajak yang telah dibayarkan tersebut akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga, berapa lama maksimum penghitungan pemberian imbalan bunga tersebut?
Jawaban: Imbalan bunga diberikan paling lama 24 bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
● Pertanyaan lanjutan: Dalam hal kelebihan pembayaran pajak atas pajak yang telah dibayarkan tersebut akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga, bagaimana penghitungan imbalan bunga apabila rentang waktu sejak tanggal penerbitan SKPKB sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB tersebut terdapat jumlah hari yang tidak bulat 1 bulan?
Jawaban: Apabila terdapat jumlah hari yang tidak bulat 1 bulan dalam rentang waktu tersebut, dapat diartikan sebagai bagian dari bulan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan atas hal tersebut akan dihitung penuh 1 bulan.
● Perusahaan saya telah memohon pembetulan atas STP yang kami terima, dan telah mendapatkan Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak atas pajak yang telah kami bayar, serta atas kelebihan pembayaran pajak tersbut akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga, berapa besar tarif bunga yang dijadikan dasar atas penghitungan imbalan bunga tersebut?
Jawaban: Tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan imbalan bunga tersebut adalah tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12. Adapun tarif bunga per bulan yang dimaksud adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.


Kata Kunci: imbalan bunga, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023