TAX
Bagaimana Pengaturan Pembebanan Pengalihan Harta Menurut Perpajakan?
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 11 ayat 8, ayat 9, dan ayat 10
Ayat (8)
Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut
Ayat (9)
Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut
Ayat (10)
Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
Diskusi
Pada artikel ini, kita masih akan membahas mengenai penyusutan dalam Undang-Undang Perpajakan, khususnya dalam keuntungan atau kerugian yang diakibatkan pengalihan harta.
Dalam pasal 11 ayat (8) dan ayat (9) UU PPh ini membahas mengenai ketentuan apabila suatu harta mengalami pengalihan maka bagaimana perlakuan perpajakannya. Misalkan harta yang bersangkutan dijual atau terbakar, maka penerimaan bersih (neto) dari penjualan tersebut harus dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penjualan tersebut. Hal tersebut juga berlaku apabila terdapat penggantian asuransi atas harta tersebut. Selanjutnya, nilai sisa buku dari harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dalam tahun pajak yang bersangkutan. Apabila dalam hal penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui secara pasti di masa depan, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar jumlah kerugian tersebut dapat dibebankan dalam tahun penggantian asuransi tersebut.
Dalam ayat (10), bagi pengalihan harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b yaitu mengenai objek penghasilan yang tidak dikenakan pajak maka nilai sisa bukunya tidak dapat dibebankan sebagai kerugian oleh pihak yang mengalihkan.
Studi Kasus:
- Perusahaan Z menjual hartanya berupa mesin kepada Perusahaan Y. Diketahui bahwa mesin tersebut masih memiliki nilai sisa buku ketika dijual. Apakah perusahaan Z dapat membebankan nilai sisa buku mesin tersebut?
Jawaban: Ya, perusahaan Z dapat membebankan nilai sisa buku mesin tersebut untuk menjadi pengurang pembayaran pajaknya.
- Melanjut dari pertanyaan sebelumnya, apabila perusahaan Z menjual hartanya tersebut pada tanggal 31 Desember 2020, maka pada tahun pajak berapakah perusahaan Z dapat membebankan nilai sisa buku dari harta tersebut?
Jawaban: Perusahaan Z dapat membebankan nilai sisa buku dari harta tersebut pada tahun pajak 2020.
- Pada tahun 2020, Perusahaan Y mengalami musibah kebakaran yang menyebabkan salah satu mesin perusahaan Y terbakar. Dari musibah tersebut perusahaan Y mendapatkan penghasilan dari penggantian asuransi atas mesin yang terbakar tersebut. Apakah penghasilan yang diperoleh dari penggantian asuransi tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan Y pada tahun pajak yang bersangkutan?
Jawaban: Ya, perusahaan Y harus melaporkan penghasilan yang diterima dari asuransi tersebut.
- Melanjutkan dari pertanyaan sebelumnya, apabila ternyata penggantian asuransi yang akan diterima oleh perusahaan Y baru akan diterima pada tahun 2021, kapan Perusahaan Y dapat membebankan kerugian atas mesin tersebut?
Jawaban: Perusahaan Y dapat membebankan kerugian atas mesin tersebut pada tahun 2021 dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu.
- Perusahaan F diketahui menjual mesinnya ke perusahaan J dan diketahui bahwa mesin tersebut memiliki nilai sisa buku yang masih dapat dibebankan oleh perusahaan F, akan tetapi perusahaan F memilih untuk tidak membebankan nilai buku tersebut pada tahun pajak ketika pengalihan tersebut terjadi. Apakah perusahaan F dapat membebankan mesin tersebut pada tahun pajak selanjutnya?
Jawaban: Tidak, perusahaan F harus tetap membebankan mesin tersebut pada tahun pajak pengalihan tersebut dilakukan.