TAX
Apa Saja yang Tidak Dikenakan PBB?
Dasar Hukum
Undang-undang (Selanjutnya UU) Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 3:
Ayat (1) : “Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang:
- digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
- merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan”
Diskusi
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak objektif yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari. Wajib Pajak tentu perlu mengetahui apa yang menjadi objek dan bagaimana klasifikasinya. Di dalam memahami objek PBB, perlu juga dimengerti apa saja objek PBB yang tidak dikenai PBB.
Studi Kasus:
- Apa yang dimaksud obyek pajak digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum?
Jawaban: Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan
- Bagaimana mengetahui bahwa obyek pajak tersebut tidak digunakan untuk mencari keuntungan?
Jawaban : Hal ini dapat diketahui antara lain
dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang
bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan
nasional tersebut
- Apa saja contoh obyek pajak yang tidak dikenai PBB?
Jawaban : Contoh obyek pajak yang tidak dikenai PBB adalah
- pesantren atau sejenis dengan itu;
- madrasah;
- tanah wakaf;
- rumah sakit umum.
- Apakah kantor kedutaan besar negara Zimbabwe di Indonesia dikenai PBB?
Jawaban : Tidak dikenai PBB selama negara Zimbabwe menerapkan asas perlakuan timbal balik
- Organisasi Internasional apa sajakah yang tanah dan bangunannya tidak dikenai PBB?
Jawaban : Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
kata kunci : Ketentuan Umum, Pajak Bumi dan Bangunan, Objek