Apakah Hadiah dan Warisan Dikenakan Pajak?

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia, hadiah dan warisan bisa dibebaskan dari pajak penghasilan, jika memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang akan dijelaskan di bawah ini:

Hadiah
Hadiah adalah pemberian secara cuma-cuma dari suatu pihak kepada pihak lainnya. Orang yang memberi hadiah tidak dikenakan pajak atas pemberian. Segala bentuk pemberian yang diterima seseorang dari satu garis keluarga tidak akan dikenakan pajak, yaitu ibu/bapak kepada anak laki-laki/perempuan atau sebaliknya. Hadiah yang diterima oleh entitas agama, entitas pendidikan, atau entitas sosial juga dapat dikecualikan. Hadiah yang diterima saudara perempuan dari saudara laki-lakinya akan dikenakan pajak, dari paman ke keponakan akan dikenakan pajak, dari kakek ke cucu akan dikenakan pajak, hadiah dari teman (dalam jumlah besar) dianggap penghasilan sehingga akan dikenakan pajak. Jika hadiah diterima oleh seseorang dan tidak dikecualikan, hadiah tersebut dikenakan pajak berdasarkan aturan pajak penghasilan umum, hingga 30% jika penerima adalah orang pribadi, dan hingga 25% jika penerima adalah perusahaan. Hadiah dalam bentuk undian, penghargaan lomba, penghargaan atas prestasi tertentu, dan hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain akan dikenai pajak. Pajak Penghasilan terhadap hadiah adalah jenis pajak yang dilakukan dengan pemotongan pajak oleh pihak pemberi hadiah.


Warisan
Warisan merupakan seluruh peninggalan pewaris berupa hak serta kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelah dikurangi semua utangnya. Berbeda halnya dengan pemberian hadiah yang dikenakan pajak, penerimaan berupa warisan tidak termasuk objek pajak, asalkan harta tersebut dicatat dan/atau diberikan dengan jelas kepada orang tersebut dalam akta waris. Dari hal tersebut bisa disimpulkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan. Harta peninggalan almarhum yang belum dibagikan kepada ahli warisnya dapat dikenakan pajak (Warisan yang Belum Terbagi). Artinya, penghasilan yang diperoleh dari harta tersebut akan tetap dikenakan pajak. Hal ini untuk menghindari penerima menunda pencatatan harta warisan dalam SPT tahunan mereka, sehingga menunda pajak. Kemudian, kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan, yang dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut. Jika warisan tersebut sudah dibagikan, kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris yang sah.



Sumber:
Nama Pengarang: Thomas Piketty, Emmanuel Saez
Judul Artikel: A Theory of Optimal Inheritance Taxation
Tahun Artikel: 2003
Publisher: Econometrica