TAX

Apakah Orang Pribadi Dapat Menjadi Subjek Pajak Selama Kurang Dari Satu Tahun Pajak?

Taxsam.co Team | 02 NOV 2021
Dasar Hukum
Pasal 2A UU No. 7/1983 diubah terakhir dengan UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
Ayat (6): “Apabila kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal atau yang berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak, maka bagian tahun tersebut menggantikan tahun pajak.”

Diskusi
Dapat terjadi orang pribadi menjadi Subjek Pajak tidak untuk jangka waktu satu tahun pajak penuh, misalnya orang pribadi yang mulai menjadi Subjek Pajak pada pertengahan tahun pajak atau yang meninggalkan Indonesia untuk selama – lamanya pada pertengahan pajak. Jangka waktu yang kurang dari satu tahun pajak tersebut dinamakan bagian tahun pajak yang menggantikan tahun pajak.

Studi Kasus:
· Saya adalah seorang karyawan berkewarganegaraan Amerika Serikat di suatu perusahaan di Indonesia dan pada pertengahan tahun saya kembali ke negara asal saya. Apakah saya dapat menjadi Subjek Pajak di Indonesia tidak untuk jangka waktu satu tahun pajak penuh?
Jawaban:  Ya, hal tersebut dapat terjadi pada orang pribadi yang menjadi Subjek Pajak tidak untuk jangka waktu satu tahun pajak penuh.
· Saya adalah karyawan dengan kewarganegaraan Spanyol dan bekerja di perusahaan Indonesia pada pertengahan tahun saya kembali bekerja di negara asal saya. Apakah hal tersebut memungkinkan saya menjadi subjek pajak di Indonesia?
Jawaban: Ya, karena dapat dimungkinkan untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama – lamanya pada pertengahan tahun pajak.
· Saya adalah seorang karyawan berkewarganegaraan Amerika Serikat di suatu perusahaan di Indonesia dan pada pertengahan tahun saya kembali ke negara asal saya. Apakah jangka waktu selama saya bekerja di Indonesia yang kurang dari satu tahun dapat menggantikan tahun pajak?
Jawaban: Ya, jangka waktu yang kurang dari satu tahun pajak tersebut dinamakan bagian tahun pajak yang menggantikan tahun pajak.
· Saya adalah karyawan dengan kewarganegaraan Italia dan bekerja di perusahaan Indonesia pada pertengahan tahun saya kembali bekerja di negara asal saya. Apakah saya dapat dikatakan sebagai subjek pajak di Indonesia?
Jawaban: Ya, karena dapat saja terjadi seseorang menjadi Subjek Pajak tidak untuk jangka waktu satu tahun pajak penuh.
· Saya adalah karyawan dengan kewarganegaraan Inggris dan bekerja di perusahaan Indonesia pada pertengahan tahun saya kembali bekerja di negara asal saya. Bagaimana kewjiban pajak saya selama di Indonesia?
Jawaban: Dalam keadaan tersebut, maka kewajiban pajak subjektif orang pribadi tersebut hanya meliputi sebagian dari tahun pajak dan bagian pajak tersebut menggantikan tahun pajak.

Kata Kunci: Subjek Pajak Penghasilan

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023