TAX
Apakah Sanksi Jika Diterbitkan STP Pada PKP?
Dasar Hukum
Pasal 14 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 14 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat Faktur Pajak;
e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, huruf c dan huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; atau;
f. dihapus;
g. dihapus; atau
h. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak.
- diterbitkan keputusan;
- diterima putusan; atau
- ditemukan data atau informasi,
Ayat (4) : “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”
Diskusi
DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam beberapa kondisi tertentu. STP dapat digunakan untuk melakukan penagihan terhadap pajak kurang dibayar, sanksi administrasi, serta penagihan imbalan bunga yang tidak seharusnya diberikan kepada WP. Terdapat konsekuensi sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Tagihan Pajak. Hal ini termasuk pula sanksi yang dikenakan kepada Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak
Studi Kasus:
- Saya merupakan seorang Pengusaha Kena Pajak. Saya terlambat membuat faktur pajak, sehingga diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Apakah saya akan dikenai sanksi?
Jawaban: Ya. Anda akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
- Saya merupakan seorang pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak, namun saat pembuatan faktur pajak tidak lengkap, sehingga diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Apakah saya akan dikenai sanksi?
Jawaban : Ya. Anda akan dikenai sanksi administrasi denda.
- Berapakah besarnya denda yang akan dikenakan?
Jawaban : Denda yang dikenakan sebesar 1% dari jumlah dasar pengenaan pajak.
- Jika besarnya dasar pengenaan PPN adalah Rp500.000.000 dan saya terlambat membuat fakturnya, berapa sanksi yang akan dikenakan?
Jawaban: 1% X Rp500.000.000 = Rp5.000.000
- Apakah ada jangka waktu tertentu dalam pengenaan sanksi administrasi berupa denda?
Jawaban: Tidak ada. Berbeda dengan sanksi administrasi berupa bunga yang maksimal dikenakan selama 24 bulan, sanksi administrasi berupa denda tidak punya jangka waktu tertentu.
Kata Kunci: Surat Tagihan Pajak, Sanksi Administrasi, Bunga, UU 11/2021, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan