Apakah Semua Organisasi Internasional Tidak Wajib untuk Memotong Pajak?

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 21 ayat 2 dan ayat 3
Ayat (2)
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan Negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Ayat (3)
Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.


Diskusi
Pada artikel ini, kita masih akan membahas seputar pemotongan pajak atas penghasilan.

Dalam ayat (2) dibahas mengenai pihak siapa yang berperan sebagai pemberi kerja namun tidak wajib untuk melakukan pemotongan pajak yaitu adalah kantor perwakilan Negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh.

Selanjutnya dalam ayat (3) dibahas mengenai penghasilan bruto yang akan dipotong pajak, yaitu jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.


Studi Kasus:
  • Pak Budi bekerja pada salah satu organisasi internasional yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apakah organisasi internasional tersebut wajib untuk memotong pajak atas penghasilan Pak Budi? 
Jawaban: Tidak, organisasi tersebut tidak wajib untuk memotong penghasilan Pak Budi.

  • Apakah biaya jabatan termasuk dalam komponen pengurang jumlah penghasilan bruto?
Jawaban: Ya, biaya jabatan masuk dalam komponen pengurang jumlah penghasilan bruto, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh.