Bisakah Dilakukan Penyegelan dalam Proses Pemeriksaan?

Dasar Hukum
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 16/2009 Pasal 30 Ayat (1) 
Ayat (1) :  “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b.”

Diskusi
Dalam sistem pemungutan pajak self assessment, WP diberikan kepercayaan untuk menentukan dan menghitung sendiri jumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Akan tetapi sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara dan penegakan hukum pajak, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pengujian kepatuhan Wajib Pajak melalui pemeriksaan. Proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan serta memerhatikan kewajiban pemeriksa serta Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan. Salah satu kewajiban WP dalam pemeriksaan adalah memberikan data, dokumen, atau keterangan yang berhubungan dengan pemeriksaan termasuk mengizinkan pemeriksa memasuki ruangan yang dipandang perlu untuk kelancaran pemeriksaan.

Studi Kasus:
  • Apa penyebab dilakukannya penyegelan dalam pemeriksaan?
Jawaban: Wajib Pajak yang pada saat dilakukan pemeriksaan tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat, ruang, dan barang bergerak dan/atau tidak bergerak, serta mengakses data yang dikelola secara elektronik atau tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan sehingga dianggap menghalangi pelaksanaan pemeriksaan
  • Apa saja objek penyegelan oleh DJP dalam pemeriksaan?
Jawaban : Barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk data elektronik.
  • Dalam hal apa WP dianggap tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan sehingga dilakukan penyegelan?
Jawaban :  Wajib Pajak tidak berada di tempat atau sengaja tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
  • Apa tujuan dilakukannya penyegelan?
Jawaban: Penyegelan merupakan upaya terakhir pemeriksa untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsu.
  • Apakah data elektronik juga dapat dilakukan penyegelan?
Jawaban : Ya. Penyegelan data elektronik dilakukan sepanjang tidak menghentikan kelancaran kegiatan operasional perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Kata kunci :
 Pemeriksaan, Wewenang Pemeriksa, Kewajiban WP, Penyegelan, UU 16/2009, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.