Apa Itu Penagihan Pajak secara Paksa dan Seketika Sekaligus?


Dasar Hukum
Pasal 20 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1): “Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” 
Ayat (2): Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila:
  1. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; 
  2. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia; 
  3. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya; 
  4.  badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau 
  5. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Ayat (3): Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Diskusi
Bahwa agar Wajib Pajak taat dalam membayar pajak, maka setiap kekurangan pajak yang belum dibayarkan wajib pajak maka akan diterbitkan surat ketetapan pajak yang digunakan sebagai dasar penagihan pajak. Dasar penagihan pajak memiliki beberapa macam seperti Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. Dalam hal telah dilakukan penagihan pajak tetapi wajib pajak masih belum membayarkan kekurangan pajaknya lebih dari 1 (satu) bulan maka akan dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa kecuali bagi  Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu dapat diperpanjang selama 2 (dua) bulan.  Penagihan pajak melalui surat paksa akan dikecualikan terhadap pihak-pihak seperti penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya atau badan usaha akan dibubarkan oleh negara, atas dasar hal tersebut maka dilakukan penagihan pajak secara langsung dan seketika. Apabila tetap tidak melakukan pembayaran pajak setelah diterbitkan surat paksa maka dapat diterbitkan surat sita dan lain sebagainya.

Studi Kasus:

  • Saya telah melakukan permohonan surat keputusan pembetulan dikarenakan terdapat salah hitung dalam pengenaan pajak penghasilan saya, setelah itu DJP telah mengabulkan hal tersebut dan menerbitkan surat keputusan pembetulan, apakah saya masih terutang pajak?
    Jawaban: tergantung apabila dinyatakan dalam surat keputusan pembetulan bahwa ternyata perhitungannya salah sehingga yang bersangkutan menjadi tidak terutang pajak maka yang bersangkutan bukan merupakan terutang          pajak.
  • Saya merupakan penjual kerupuk yang penghasilan saya tidak lebih dari 100 Juta per tahun, saat ini saya masih kurang membayar tagihan pajak dengan dasar surat ketetapan pajak kurang bayar, saya menunggak hampir selama satu bulan, apakah saya dapat meminta penambahan waktu untuk membayar?
    Jawaban: Ya, bagi wajib pajak usaha kecil dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang durasi pembayaran pajak yang kurang bayar selama 2(dua) bulan.
  • Saya merupakan wajib pajak yang telah menunggak pembayaran pajak selama sebulan, resiko apa yang dapat saya terima perihal kewajiban membayar pajak?
    Jawaban: Bahwa resiko yang terdampak dalam hal kewajiban membayar pajak adalah yang bersangkutan akan dikenakan penagihan secara paksa.
  • Saya merupakan wajib pajak dan masih terutang pajak, perihal tersebut saat ini saya telah mendapatkan surat penagihan secara paksa, bagaimana dampak apabila saya masih belum membayar pajak?
    Jawaban: Bahwa yang bersangkutan dapat diterbitkan surat sita.
  • Saya merupakan wajib pajak yang telah menunggak pembayaran pajak selama kurang dari 1 (satu) bulan. Pada suatu ketika terbit surat perintah untuk penagihan pajak secara langsung dan seketika terhadap saya, apakah hal tersebut dapat dibenarkan?
     Jawaban: Bahwa hal tersebut dapat dibenarkan apabila yang bersangkutan berniat meninggalkan Indonesia atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya apabila tidak maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan,                     apabila telah lewat sebulan yang bersangkutan mendapatkan surat penagihan paksa.