TAX

Bagaimana Pembukuan dan Pencatatan Berdasarkan Undang – Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan?

Taxsam.co Team | 28 OCT 2021
Dasar Hukum
Pasal 28 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (7): Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Ayat (8): Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
Ayat (9): Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Ayat (11): Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
Ayat (12): Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Diskusi
Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang – undang perpajakan menentukan lain. Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas, pencatatannya hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Di samping itu, pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Studi Kasus:
· Perusahaan saya ingin melakukan pembukuan agar dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Apa saja yang harus dicantumkan dalam pembukan tersebut?
Jawaban:  Pembukuan sekurang – kurangnya memuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian.
· Saya ingin melakukan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat. Apakah hal tersebut dapat dilakukan?
Jawaban: Wajib pajak dapat mengajukan izin kepada Menteri Keuangan agar dapat menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dalam Pembukuan.
· Apabila saya ingin melakukan pencatatan, hal – hal apa saja yang diperlukan dalam pencatatan tersebut?
Jawaban: Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
· Perusahaan saya telah melakukan Pembukuan untuk tahun 2020. Apakah saya tetap harus menyimpan pembukuan beserta dengan dokumen – dokumen pendukungnya di tahun 2021?
Jawaban: Ya, karena buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi online dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
· Saya adalah seorang karyawan di suatu perusahaan yang tidak melakukan pekerjaan bebas dan tidak memiliki kegiatan usaha apapun. Apakah saya tetap harus melakukan pembukuan atau pencatatan?
Jawaban: Ya, Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha tidak diharuskan melakukan pembukuan tetapi tetap melakukan pencatatan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kata kunci: Pembukuan dan Pencatatan 

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023