TAX

Bagaimana Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Dapat Dihentikan?

Taxsam.co Team | 01 NOV 2021
Dasar Hukum
Pasal 44B UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat 1: “Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.”
Ayat 2: “Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.”

Diskusi
Secara sederhana, penyidikan merupakan suatu proses keberlanjutan dari proses pemeriksaan yang mengindikasi adanya bukti permulaan. Bukti permulaan itu sendiri merupakan suatu keadaan, benda, ataupun bukti yang dapat memberikan petunjuk atas adanya suatu tindak pidana perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penegakan hukum dibidang perpajakan dengan menjadikan proses penegakan hukum ini sebagai upaya terakhir. Hal ini disebabkan karena Undang-Undang pada dasarnya memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang melakukan kesalahan dibidang perpajakan, baik sengaja maupun tidak sengaja untuk dapat memperbaiki, membetulkan, dan mengungkapkan ketidakbenarannya tersebut terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Maka, apabila Wajib Pajak tidak menggunakan kesempatannya dalam melakukan perbaikan SPT ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan proses penegakan hukum, berupa pemeriksaan atau penyidikan.

Ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP pada pokoknya mengatur tentang wewenang menteri keuangan untuk meminta jaksa agung menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara. Namun, penghentian penyidikan tersebut dapat dilakukan sepanjang belum dilimpahkan ke pengadilan. Adapun penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut hanya dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Selain itu, wajib pajak juga diharuskan membayar sanksi administrasi berupa denda.

Studi Kasus:
· Perusahaan saya sedang dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Apakah penyidikan tersebut dapat dimungkinkan untuk dihentikan?
Jawaban: Ya. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
· Perusahaan saya sedang dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Berapa lama jangka waktu penghentian penyidikan tindak pidana tersebut?
Jawaban: Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
· Dalam suatu penghentian proses penyidikan, apakah terdapat hal- hal yang perlu dilakukan wajib pajak sebelum penghentian terhadap proses penyidikan diberhentikan?
Jawaban: Ya. Penghentian atas proses suatu penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda 4 (empat) kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
· Siapa yang dapat menghentikan proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan?
Jawaban: Atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
· Dalam hal terjadinya suatu penghentian proses penyidikan, apa syarat - syarat yang perlu dilakukan wajib pajak sebelum dilakukannya penghentian terhadap proses penyidikan?
Jawaban: Wajib Pajak harus melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda 4 (empat) kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Kata Kunci: Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan 

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023