TAX

Kapan Waktu Terhitungnya Imbalan Bunga Menurut Undang – Undang Cipta Kerja?

Taxsam.co Team | 28 OCT 2021
Dasar Hukum
Pasal 27B UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)
Ayat (6): “Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.”
Ayat (7): “Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung:
a.
      sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak;
b.
      sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak; atau
c.
       sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan Surat Tagihan Pajak.”
Ayat (8): “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pemberian imbalan bunga diatur dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Diskusi
Imbalan bunga dihitung berdasarkan tanggal penerbitan surat ketetapan sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali. Pelaksanaan imbalan bunga berlaku efektif saat wajib pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap surat keputusan keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
Selain itu, imbalan bunga juga bisa diberikan dalam situasi wajib pajak mengajukan permohonan banding dan imbalan bunga diberikan apabila hasil putusan banding telah diterima oleh Dirjen Pajak dari Pengadilan Pajak.

Studi Kasus:
· Perusahaan saya mengajukan upaya Banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pengadilan Pajak telah mengeluarkan putusan mengabulkan seluruhnya dan perusahaan berhak mendapat imbalan bunga. Kapan waktu terhitung imbalan bunga tersebut?
Jawaban: Imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Banding.
· Perusahaan saya telah melakukan pembayaran atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, kemudian terbitlah pembatalan surat ketetapan pajak. Kapan waktu terhitungnya imbalan bunga?
Jawaban: Imbalan bunga terhitung sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sampai dengan tanggal diterbitkannya pembatalan surat ketetapan pajak.
· Perusahaan saya menerima penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil, yang kemudian diterbitkan suatu pembatalan surat ketetapan pajak. Kapan waktu terhitung Imbalan bunga tersebut?
Jawaban: Imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya pembatalan surat ketetapan pajak.
· Perusahaan saya telah melakukan pembayaran atas suatu Surat Tagihan Pajak dan kemudian diterbitkan pembatalan Surat Tagihan Pajak. Kapan waktu dihitungnya imbalan bunga tersebut?
Jawaban: Imbalan bunga dihitung sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya pembatalan Surat Tagihan Pajak.
· Saya telah melakukan pembayaran Surat Tagihan Pajak, selanjutnya terdapat penerbitan Surat Keputusan Pembetulan. Kapan waktu dihitungnya imbalan bunga tersebut?
Jawaban: Imbalan bunga akan dihitung sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan.

Kata Kunci: Imbalan Bunga 

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023