HUMAN DEVELOPMENT

Aspek Hukum dalam Artificial Intelligence

Taxsam.co Team | 10 DEC 2021
Artificial Intelligence merupakan teknologi yang berkaitan erat dengan robot dan otomasi. Penggunaan artificial Intelligence ini diprediksi dapat menggantikan peran manusia dalam beberapa jenis profesi termasuk kuasa hukum. Banyak institusi yang saat ini menggunakan kecerdasan buatan untuk mempermudah kehidupan manusia serta efisiensi dalam industri. Hal ini dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari seperti dalam penggunaan aplikasi Siri, prediktor pembelian, dan bot chat. Akan tetapi terdapat berbagai isu dalam aspek hukum penggunaan kecerdasan buatan seperti perlindungan data, kekayaan intelektual, etika, politik, sosial, dan teknologi. Secara sederhana, kecerdasan buatan merupakan program komputer yang dapat “belajar” dan “beradaptasi”.

Salah satu isu legal yang muncul dari penggunaan kecerdasan buatan dalam industri adalah apakah pembuatan keputusan oleh robot AI merupakan hal yang legal secara hukum karena robot dapat beroperasi secara independen tanpa intervensi dari manusia. Selain itu robot sendiri bukan merupakan legal person atau subjek hukum dari suatu perbuatan hukum. 

Saat ini terdapat berbagai pertanyaan mengenai isu penggunaan artificial Intelligence dalam industri terutama dalam pengambilan keputusan. Pertanyaan-pertanyaan ini tentu saja belum dapat terjawab hingga saat ini karena legislator dewasa ini baru berusaha untuk mengidentifikasi permasalahan hukum apa yang mungkin timbul dari penggunaan artificial Intelligence. Isu hukum ini muncul melalui berbagai aspek seperti kekayaan intelektual hingga sosial. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut :

  1. Apakah AI mampu melakukan kejahatan dan siapa yang akan memantau ini? 
  2. Apakah ada kebutuhan akan persyaratan hukum dalam penulisan kode untuk memastikan AI berperilaku sesuai hukum? 
  3. Apa hukumannya jika menggunakan AI untuk melakukan kejahatan?
  4. Bagaimana AI akan mematuhi hukum humaniter internasional mengingat interaksinya dengan manusia?
  5. Apakah AI atau penciptanya memiliki kekayaan intelektual yang diciptakannya? Jika AI membuat konten baru di luar kodenya, milik siapa?
  6. Penerapan undang-undang perlindungan data pada kecerdasan buatan?
  7. Apakah AI merupakan badan hukum atau harus mematuhi kontrol sosial hukum mengingat kecerdasannya yang berkembang? 
  8. Bisakah AI memiliki hak dalam segala hal? Haruskah kita memberikan semua kewarganegaraan humanoids? 
  9. Haruskah AI memiliki hak dan haruskah mereka memiliki hak yang sama dengan individu? Pemerintah Arab Saudi memberikan kewarganegaraan kepada Sophia (seorang humanoid) pada November 2017.
  10. Siapa yang bertanggungjawab atas kerugian yang diderita orang akibat AI?
  11. Bagaimana Anda mengesahkan sesuatu yang tidak disetel? AI tidak disetel – ia terus berkembang.
  12. Bagaimana kita menghindari bias dan diskriminasi?
  13. Bagaimana kita mengatur penggunaan otomatisasi dan AI untuk tujuan pemasaran dan propaganda, terutama dalam konteks pemilu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya merupakan bahan referensi dan kajian bagi pembuat kebijakan serta legislator dalam merumuskan regulasi tentang penggunaan artificial Intelligence atau AI.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023