TAX
Atas Apa dan Kapan Keberatan Diajukan?
Dasar Hukum
Pasal 15 Undang-undang No. 12/1985 diubah terakhir dengan No. 11/2020
Ayat (1): “Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
- Surat Ketetapan Pajak”
Ayat (2): “Keberatan ditulis secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara jelas.”
Ayat (3): “Keberatan harus ditulis dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kuasanya.”
Diskusi
Apabila Wajib Pajak merasa tidak puas atau mendapati adanya ketidak sesuaian antara jumlah pajak terutang yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan/atau Surat Ketetapan Pajak dengan jumlah pajak terutang berdasarkan perhitungan Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan. Keberatan yang diajukan adalah untuk masing-masing tahun pajak (terpisah). Beberapa ketentuan terkait pengajuan keberatan tersebut di antaranya yaitu keberatan harus ditulis dengan Bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan yang sejelas-jelasnya. Hal ini tentu berguna dalam menentukan apakah keberatan tersebut akan dikabulkan atau tidak. Selain itu, jagka waktu pengajuan keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan/atau Surat Ketetapan Pajak. Dalam kondisi tertentu di luar kuasa Wajib Pajak, apabila karenanya Wajib Pajak menjadi terhambat dalam pengajuan keberatan, makan Wajib Pajak perlu menunjukkan buktinya agar keberatan masih dapat diajukan.
Apabila Wajib Pajak merasa tidak puas atau mendapati adanya ketidak sesuaian antara jumlah pajak terutang yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan/atau Surat Ketetapan Pajak dengan jumlah pajak terutang berdasarkan perhitungan Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan. Keberatan yang diajukan adalah untuk masing-masing tahun pajak (terpisah). Beberapa ketentuan terkait pengajuan keberatan tersebut di antaranya yaitu keberatan harus ditulis dengan Bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan yang sejelas-jelasnya. Hal ini tentu berguna dalam menentukan apakah keberatan tersebut akan dikabulkan atau tidak. Selain itu, jagka waktu pengajuan keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan/atau Surat Ketetapan Pajak. Dalam kondisi tertentu di luar kuasa Wajib Pajak, apabila karenanya Wajib Pajak menjadi terhambat dalam pengajuan keberatan, makan Wajib Pajak perlu menunjukkan buktinya agar keberatan masih dapat diajukan.
Studi Kasus:
- Saya menemukan ketidaksesuaian pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang diterbitkan, apakah saya dapat mengajukan keberatan?
Jawaban: Ya, Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Keberatan apabila menemukan ketidak sesuaian pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
- Apakah saya dapat mengajukan keberatan atas Surat Paksa?
Jawaban: Tidak, keberatan hanya dapat diajukan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak.
- Saya pekerja yang berasal dari luar negeri dan masih belum lancer berhasa Indonesia, apakah saya dapat mengajukan keberatan menggunakan baha Inggris saja?
Jawaban: Tidak, keberatan harus ditulis menggunakan Bahasa Indonesia dan menyertakan alasan yang jelas.
- Saya menemukan ketidaksesuaian pada Surat Ketetapan Pajak yang baru saya terima, dan saya sedang menyusun keberatan yang kemungkinan baru bisa diajukan satu bulan kemudian, apakah kebertaan tersebut masih dapat diajukan?
Jawaban: Ya, batas waktu pengajuan kebertaana dalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang oleh Wajib Pajak.
- Saya menemukan ketidaksesuaian pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang baru saya terima, namun saat ini saya tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat kecelakaan sampai lima bulan ke depan, apakah saya masih dapat mengajukan keberatan?
Jawaban: Ya, dengan catatan bahwa Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti yang menunjukkan keberatan tersebut tidak dapat diajukan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
kata kunci : keberatan, PBB, penulisan, jangka waktu, UU 11/2020