Bagaimana Cara Balik Nama Kendaraan?

Abstraksi
TAXSAM.CO - Kendaraan bermotor merupakan sebuah mode yang dapat dioperasikan di berbagai jenis jalan darat dan air yang beroda beserta gandengannya. Kendaraan bermotor dapat menciptakan sebuah perjanjian antara kedua pihak atau yang dilakukan secara sepihak dan dapat mengakibatkan adanya jual beli atau tukar menukar. 

Transaksi tersebut mewajibkan untuk setiap penguasaannya melakukan balik nama atas kendaraan yang dibeli. 

Hal tersebut tertera pada Pasal 1 angka 14 UU PDRD, yang mana terdapat pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat adanya transaksi yang terjadi pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PDRD bahwa BBNKB adalah salah satu pajak daerah yang dimiliki wewenangnya oleh pemerintah provinsi.

Subjek atau wajib pajak pada aturan ini adalah setiap orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor sebagai penguasaan terbarunya. Penyerahan tersebut adalah sebuah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia

Dengen penerapan tarif 20% untuk penyerahan pertama dan 1% untuk penyerahaan kedua. Hal tersebut diatur lebih lanjut pada peraturan daerah. Hal ini akan terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan terdaftar, dan dibayarkan pada saat pendaftaran.

Jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan ada beberapa hal yang dapat terjadi. Ada halnya adalah dapat dikenakannya denda, terkenanya masalah hukum, diperiksa oleh pihak berwajib, dan dapat mengakibatkan kendaraan disita oleh pihak berwajib. 


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: Muhammad Ilham, Tax Researcher Taxsam.co