TAX

Bagaimana Kriteria Hubungan Istimewa dalam Aspek Perpajakan?

Taxsam.co Team | 21 JUL 2022
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 4
Ayat (4)
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: 
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; 
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau 
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.


Diskusi
Pada artikel ini, kita masih akan membahas mengenai seputar hal yang berhubungan dengan hubungan istimewa, khususnya mengenai kriterianya. Sebelumnya perlu diketahui bahwa hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:
a. kepemilikan atau penyertaan modal; atau
b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan.
Penjelasan mengenai setiap huruf dalam ayat (4) adalah sebagai berikut:

Huruf a
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.

Huruf b
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut

Huruf c
Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara. Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.


Studi Kasus:
  • Mr Giggs diketahui merupakan Direktur PT MUN yang merangkap menjadi Direktur pula di PT MNC. Ketika kedua PT tersebut bertransaksi apakah terdapat hubungan istimewa?
Jawaban: Ya, terdapat hubungan istimewa karena Mr Giggs yang merangkap menjadi direktur dalam kedua perusahaan tersebut.
   
  • Mr Scholes diketahui melakukan transaksi dengan Mr Paul yang merupakan kakak kandungnya sendiri. Apakah transaksi kedua pihak tersebut dapat dinyatakan memiliki hubungan istimewa?
Jawaban: Ya, karena Mr Scholes dan Mr Paul termasuk dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat sehingga dapat dikatakan apabila kedua pihak tersebut bertransaksi maka terdapat hubungan istimewa.

  • PT XYZ diketahui memiliki saham PT IUP sebesar 50%, di mana penyertaan tersebut bersifat langsung. Lalu apabila PT IUP memiliki saham di PT C sebesar 50% maka PT XYZ selaku pemegang saham PT IUP secara tidak langsung memiliki penyertaan pada PT C sebesar 25%. Maka, apakah ketika PT XYZ dan PT C bertransaksi terdapat hubungan istimewa?
Jawaban: Ya, terdapat hubungan istimewa karena PT XYZ telah memiliki 25% saham dari PT C sehingga terdapat hubungan kepemilikan.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023