TAX
Bagaimana Pengisian SPT yang Baik dan Benar?
Dasar Hukum
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 28/2007 Pasal 3 Ayat (1)(1a)
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 28/2007 Pasal 3 Ayat (1)(1a)
Pasal 3 Ayat (1) : “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”
Ayat (1a) : “Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Diskusi
Kepatuhan wajib pajak terdiri dari kepatuhan formal dan kepatuhan materil. Kepatuhan materil tercerimin salah satunya adalah melalui kebenaran pengisian SPT. Terdapat banyak aspek dalam kebenaran formal dan material penyampaian SPT yang harus diketahui Wajib Pajak dengan cara mengetahui bagaimana pengisian SPT yang seharusnya menurut Undnag-Undang KUP.
Kepatuhan wajib pajak terdiri dari kepatuhan formal dan kepatuhan materil. Kepatuhan materil tercerimin salah satunya adalah melalui kebenaran pengisian SPT. Terdapat banyak aspek dalam kebenaran formal dan material penyampaian SPT yang harus diketahui Wajib Pajak dengan cara mengetahui bagaimana pengisian SPT yang seharusnya menurut Undnag-Undang KUP.
Studi Kasus:
- Saya merupakan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melakukan pembayaran pajak. Apakah saya tetap harus mengisi dan menyampaikan SPT?
Jawaban: Ya. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT.
- Bagaimanakah syarat pengisian SPT yang seharusnya?
Jawaban: Syarat pengisian SPT adalah sebagai berikut :
- Benar : adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- Lengkap : adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;
- Jelas : adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;
- Diisi dalam Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka Arab
- Menggunakan satuan mata uang rupiah
- Menandatanganinya dan
- Menyampaikannya ke DJP
- Saya merupakan seorang pengusaha di Indonesia yang akan bekerja sama dengan teman kuliah saya dari Harvard. Apakah saya boleh mengisi SPT dalam bahasa Inggris sebagai bentuk transparansi dengan rekan saya?
Jawaban: Tidak, pengisian SPT hanya dalam bahasa Indonesia.
- Apakah saya dan rekan WNA saya tersebut ingin melakukan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang US Dollar, dapat mengisi SPT menggunakan mata uang yang digunakan dalam pembukuan?
Jawaban : Diperbolehkan melakukan pembukuan dalam bahasa dan mata uang asing dengan izin Menteri Keuangan. Jika mendapatkan izin tersebut, pengisian SPT dengan mata uang asing yang diizinkan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan.
- Apakah fungsi SPT bagi saya yang merupakan seorang pedagang?
Jawaban: Sesuai dengan fungsi SPT pada dasarnya merupakan saran untuk pelaporan dan pertanggungjawaban atas pajak kita yang memuat :
a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
b. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
c. harta dan kewajiban; dan/atau
d. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
kata kunci : Surat Pemberitahuan, UU 28/2007, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.