Bagaimana Peraturan Pemotongan Mengenai Wajib Pajak yang Tidak Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak?

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 21 ayat 4, 5, dan 5a
Ayat (4)
Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ayat (5)
Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (5a)
Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.


Diskusi
Pada artikel ini, kita masih akan membahas seputar pemotongan pajak atas penghasilan terutama atas penghasilan pegawai harian, mingguan, dan tidak tetap serta bagaimana perlakuan atas Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam hal tarif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) Undang-undang Pajak Penghasilan.

Dalam ayat (4) dibahas mengenai besarnya penghasilan yang dipotong pajak bagi pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan bagian penghasilan yang tidak dikenai pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, dengan memerhatikan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku. 

Selanjutnya dalam ayat (5) dibahas mengenai Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

Terakhir dalam ayat (5a) dibahas mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Studi Kasus:
  • Bagaimana aturan pemotongan penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap ?
Jawaban: Pemotongan pajak dikenakan atas penghasilan bruto yang telah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

  • Bagaimana pengenaan tarif terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP?
Jawaban: Akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

  • Bagaimana contoh penghitungan daari ayat 5a?
Jawaban: 
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:

5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00(+)
Jumlah Rp 6.250.000,00

Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
5% x 120% x Rp50.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
15% x 120% x Rp25.000.000,00 = Rp 4.500.000,00(+)
Jumlah Rp 7.500.000,00