Bagaimana Sanksi atas SKP PBB?

Dasar Hukum

Undang-undang (Selanjutnya UU) Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 9
Ayat (1) : “Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak”
Ayat (2) :“Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah selisih pajak yang terhutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terhutang yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak ditambah denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak yang terhutang.”

Diskusi

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang menggunakan system official assessment dalam pemungutannya. Hal ini berarti pajak terutang timbul Ketika fiscus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau SKP untuk memberitahukan jumlah pajak terutang kepada Wajib Pajak. Dalam Pajak Bumi dan Bangunan, selain SKP juga dikenal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT. Meskipun keduanya merupakan penetapan jumlah PBB terutang, namun terdapat perbedaan di antara SKP dan SPPT

Studi Kasus

·         Jika DJP menerbitkan SKP PBB terhadap objek pajak milik saya, apakah saya akan dikenai sanksi?
Jawaban: Ya. Terdapat sanksi administrasi.
·         Jika saya tidak menyampaikan SPOP walaupun telah ditegur, apa sanksi administrasi yang harus saya bayar?
Jawaban : Jumlah yang harus dibayar adalahpokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak
·         Jika pokok PBB terutang saya adalah sebesar Rp2.000.000 dala SKP, maka berpakah jumlah yang harus saya lunasi?
Jawaban : Jumlah yang harus dilunasi adalah jumlah dalam SKP yaitu
Pokok Pajak = Rp2.000.000
Sanksi           =  25% x 2.000.000 = 500.000
Total             = Rp2.500.000
Jadi jumlah yang harus dilunasi adalah sebesar Rp2.500.000
·         Jika saya telah membayar PBB Rp2.500.000, namun berdasarkan pemeriksaan diterbitkan SKP bahwa seharusnya pajak terutang saya menjadi lebih besar, maka sanksi apakah yang akan saya dapat?
Jawaban : selisih pajak yang terhutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terhutang yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak ditambah denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak yang terhutang
·         Jika saya telah membayar PBB Rp2.500.000, namun berdasarkan pemeriksaan diterbitkan SKP bahwa seharusnya pajak terutang saya sebesar Rp5.500.000. Berapakah jumlah yang harus saya lunasi?
Jawaban : 
Berdasarkan SPPT telah dibayar = Rp 2.500.000
Berdasarkan SKP                           = Rp 5.500.000
Selisih                                               = Rp3.000.000
Denda (25% x 3.000.000)                 = Rp750.000
Jumla terutang dalam SKP adalah Rp3.750.000