Bagaimana Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan?

Dasar Hukum
Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1): “Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan.”
Ayat (2): “Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadirmemberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.”
Ayat (3): “Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.”

Diskusi
Ketentuan terkait tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 194/PMK.03/2007 yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2015. Adapun terkait tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak bumi dan bangunan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2014 yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 249/PMK.03/2016. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, antara lain mengatur terkait pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. Hal tersebut ditujukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Wajib Pajak untuk memperoleh keadilan dalam penyelesaian keberatan yang diajukan. Adapun apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak yang dimilikinya untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya, proses keberatan yang diajukan tersebut tetap dapat diselesaikan.

Studi Kasus:
● Saya hendak mengajukan upaya keberatan atas SKPKB yang saya terima dan diterbitkan Direktur jenderal Pajak, apakah terdapat dasar hukum yang harus saya rujuk dan patuhi dalam pengajuan upaya keberatan tersebut?
Jawaban: Dasar hukum yang harus dirujuk dan dipatuhi dalam pengajuan upaya keberatan atas SKPKB adalah dengan berdasar pada ketentuan perundang-undangan perpajakan, baik itu yang termuat dalam Undang-Undang No. 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah terakhir oleh Undang-Undang No. 11, maupun Peraturan Menteri Keuangan terkait, dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2015, atau apabila keberatan tersebut menyangkut pajak bumi dan bangunan, dapat merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 249/PMK.03/2016.
● Sesuai dengan uraian kasus di atas terkait pengajuan upaya keberatan atas SKPKB, apakah saya memiliki hak untuk memberi keterangan terkait keberatan yang saya ajukan?
Jawaban: Ya, Wajib Pajak yang telah mengajukan upaya keberatan atas SKPKB memiliki hak untuk memberikan keterangan atas keberatan tersebut, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Wajib Pajak untuk memperoleh keadilan dalam penyelesaian keberatannya.
● Sesuai dengan uraian kasus di atas terkait pengajuan upaya keberatan atas SKPKB, apa dampak yang timbul apabila saya tidak menggunakan hak yang saya miliki untuk memberi keterangan terkait keberatan yang saya ajukan?
Jawaban: Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak untuk memberi keterangan atas keberatan yang diajukan, proses keberatan tersebut tetap dapat diselesaikan.
● Sesuai dengan uraian kasus di atas terkait pengajuan upaya keberatan atas SKPKB, apakah saya dapat mencabut upaya keberatan tersebut?
Jawaban: Ya, Wajib Pajak yang telah mengajukan upaya keberatan, dapat mencabut kembali pengajuan keberatannya sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak, serta dapat dilakukan melalui penyampaian permohonan sesuai dengen ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
● Sesuai dengan uraian kasus di atas terkait pengajuan upaya keberatan atas SKPKB, dan saya hendak mencabut pengajuan keberatan tersebut melalui penyampaian permohonan pencabutan atas pengajuan keberatan, apakah permohonan pencabutan yang saya sampaikan tersebut dapat ditolak?
Jawaban: Ya, permohonan pencabutan atas pengajuan keberatan dapat ditolak melalui jawaban dari Direktur Jenderal Pajak melalui surat penolakan.


Kata Kunci: keberatan, keberatan dan banding, tata cara pengajuan keberatan, tata cara penyelesaian keberatan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.