TAX

Enam Perusahaan Digital Asing Ditetapkan Sebagai Pemungut PPN

Wellcode.IO team | 29 DEC 2020
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan enam perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri. PPN dipungut atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.  

Enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd. 

Dengan penunjukan ini, para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN sebesar 10% atas produk dan layanan digital luar negeri. Kebijakan ini efektif per tanggal 1 Januari 2021.

Selain itu, DJP juga mencabut satu badan usaha sebagai pemungut pajak. Satu perusahaan yang dicabut statusnya dari daftar perusahaan pemungut PPN adalah PT Fashion Eservices Indonesia.

"PT Fashion Eservices Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Zalora dicabut statusnya sebagai pemungut PPN," ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak dalam keterangan resminya, Senin (28/12). 

Setelah ada enam perusahaan sebagai pemungut PPN baru, maka saat ini terdapat 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri. 

Yoga menuturkan pihaknya akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.  

Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah,” kata Yoga. 

Sebagai informasi, hingga 23 Desember 2020 setoran PPN subjek pajak luar negeri (SPLN) yang berasal dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 616 miliar. 

Yoga menjelaskan Rp 616 miliar itu terdiri setoran PPN kumulatif atas pemungutan selama bulan Agustus  sebesar Rp 97 miliar oleh enam perusahaan digital, bulan September sebesar Rp 197 miliar oleh enam belas perusahaan digital, dan bulan Oktober sebesar Rp 322 miliar oleh 23 perusahaan asing.  

Sehingga, total sampai saat ini ada 28 perusahaan digital yang sudah ditetapkan dalam tiga gelombang pada Agustus-Oktober 2020.  

Yoga meyakini penerimaan PPN dari PMSE akan terus menggeliat kedepannya.  

Untuk tahun depan, sejalan dengan penambahan jumlah PMSE yang ditunjuk, maka nilainya akan semakin besar. Kita lihat saja nanti,” ujar Yoga. 

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023