TAX

Baru, Rincian Aturan Pengenaan Pajak Atas Konsumsi Tenaga Listrik

Taxsam.co Team | 02 SEP 2023
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik


Abstraksi
TAXSAM.CO - Kebijakan pajak dan retribusi daerah sebelumnya telah mengalami perumusan ulang pada awal 2022 lalu melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Salah satu bentuk perumusan ulang kebijakan ini dapat tercantum dalam pengklasfikasian 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi 1 jenis pajak, yang disebut dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Salah satu objek PBJT adalah konsumsi atas tenaga listrik, atau dapat disingkat dengan PBJT-TL. Sebelumnya, PBJT-TL ini diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( UU PDRD) dengan nomenklatur pajak penerangan jalan (PPJ). 

Dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 dinyatakan bahwa pemungutan PPJ berdasarkan UU PDRD hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021. Artinya, ketentuan seputar pajak atas konsumsi tenaga listrik perlu diperbarui.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah menerbitkan PP Nomor 4 tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik. PP 4/2023 ini diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan dari UU HKPD dan ditetapkan dalam rangka memberikan kepastian hukum pemungutan pajak atas konsumsi tenaga listrik. 

Dalam PP 4/2023 ini diatur mengenai muatan minimal pengaturan PBJT-TL yang kemudian harus diatur dalam perda, meliputi jenis, objek, subjek, Wajib Pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, saat terutang pajak, dan wilayah pemungutan pajak.

PBJT-TL dikenakan atas konsumsi tenaga listrik, yakni penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. Namun, PBJT-TL tidak dikenakan atas konsumsi listrik oleh instansi pemerintah, kedutaan, konsulat, perwakilan asing, rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial. 

Selain itu PBJT-TL juga tidak dikenakan untuk konsumsi dari tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sepanjang memiliki kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait, serta konsumsi tenaga listrik lainnya sepanjang diatur dalam perda.

Dasar pengenaan PBJT-TL adalah jumlah yang dibayarkan konsumen atas nilai jual tenaga listrik. Nilai jual tenaga listrik tersebut ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran ataupun tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Nilai jual tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dihitung berdasarkan jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik bagi pelanggan listrik pascabayar. Sementara untuk pelanggan listrik prabayar, nilai jual tenaga listrik tersebut dihitung berdasarkan jumlah pembelian.

Kemudian, untuk nilai jual tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan, baik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran maupun yang dihasilkan sendiri, penyedia tenaga listrik sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung dan memungut PBJT-TL atas setiap penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.

Tarif PBJT-TL ditetapkan sebesar maksimal 10% dari nilai jual tenaga listrik. Khusus untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif PBJT-TL ditetapkan maksimal 3%. Kemudian, untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri tarif PBJT-TL ditetapkan maksimal 1,5%.

Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melakukan penyesuaian Perda mengenai PBJT-TL ini sesuai dengan PP 4/2023 di masing-masing daerah paling lambat tanggal 5 Januari 2024.


Contoh Kasus
PT. A merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak bumi dan gas alam di Jakarta  PT. A membayar tagihan listrik PLN di luar pajak pada bulan April 2023 sebesar Rp100.000.000. Asumsi tarif PBJT-TL untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam yang berlaku di DKI Jakarta adalah 3%.

Maka, perhitungan PBJT-TL atas konsumsi tenaga listrik PT. A adalah sebagai berikut:

= Tarif pajak x Nilai Jual Tenaga Listrik
= 3% x 100.000.000
= Rp3.000.000



Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023