TAX

Pajak atas Jasa, Pelatuk Pertumbuhan PPh 23 di Tahun 2021

Wellcode.IO team | 31 DEC 2020
Pemerintah optimis tahun depan akan terjadi pemulihan ekonomi sehingga  berdampak terhadap peningkatan aktivitas jasa. Aktivitas jasa akan menghasilkan pajak atas jasa.

Di tahun depan, pajak atas jasa ini diyakini bisa menjadi pelatuk pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Berdasarkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan setoran pajak penghasilan PPh Pasal 23 sebesar Rp 40,22 triliun. Angka tersebut naik 5,9% dibandingkan proyeksi penerimaan tahun ini senilai Rp 37,84 triliun.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah menuturkan bahwa dengan pemulihan ekonomi pasca Covid-19 pada tahun 2021, maka semestinya investasi dan konsumsi akan naik.

Senada dengan hal tersebut, permulihan ekonomi juga akan berpengaruh pada penggunaan jasa yang diharapkan akan menambah potensi penerimaan PPh Pasal 23. Apalagi kontribusi pajak atas jasa terhadap penerimaan PPh Pasal 23 paling banyak dibandingkan dengan objek pajak lainnya.

Karena kontribusi jasa atas penerimaan total PPh pasal 23 mendekati kisaran 50%, sementara kontribusi PPh atas dividen misalnya hanya 6%,” kata Yunirwansyah, dilansir dari Kontan.co.id, Selasa (29/12).

Oleh sebab itu, otoritas pajak tidak cemas apabila setoran pajak atas dividen bakal melandai di tahun depan. Rencananya pemerintah akan membebaskan pajak atas dividen pada 2021. Hal ini sudah termaktub di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan hal PPh Pasal 23, insentif pembebasan pajak dividen sebesar tarif yang berlaku, yakni 15% atas dividen yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Ketentuannya, selama 30% dividen yang didapat WP diinvestasikan kembali di Indonesia.  

Pemerintah sebelumnya sudah memperkirakan jika tahun depan insentif pajak tersebut berlaku, maka penerimaan PPh Pasal 23 kemungkinan akan turun Rp 4,06 triliun. Perhitungan ini merujuk pada Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan. 

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023