TAX
Beriklan di Media Sosial Ini Kena Pajak 10 Persen
Berniat beriklan di media sosial? Harap dicatat, karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 28 perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) kepada para penggunanya.
Deretan perusahaan media sosial yang ditunjuk sebagai pemungut PPN oleh DJP yakni Tiktok, Facebook dan Twitter.
Baca Juga: Naik Goceng! Tarif Jalan Tol Jakarta Cikampek
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, PPN diberlakukan bagi pihak-pihak yang memasang iklan di platform media sosial tersebut.
"Itu untuk yang pasang iklan dan membayar ke sosial media tersebut. Sekarang kan ada Tiktok for Business dan lain-lain," ujar Hestu dikutip detikcom, Senin (2/11/2020).
Pajak hanya berlaku bagi pemilik akun di sebuah media sosial
Bagi pihak-pihak yang sekadar memiliki akun dan tidak menggunakan media sosial untuk kegiatan bisnis, jelas Heru, maka tidak ditarik PPN.
Terkait besaran PPN yang ditarik adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. "Untuk yang sekadar punya account saja, tidak ada PPN yang dikenakan," kata dia.
Peraturan sudah diterapkan sejak Juli 2020
Pada bulan Juli 2020, DJP mulai menunjuk platform untuk memungut PPN. Awalnya, ada enam platform yang ditunjuk oleh DJP untuk menarik PPN per Agustus 2020.
Baca Juga: Biden dan Eropa, Harapan dalam Kemitraan yang Tak Nyaman
Pihaknya pun masih enggan memaparkan besaran PPN yang telah dipungut oleh keenam platform tersebut.
"Mereka mulai pungut Agustus, pembayaran akhir bulan berikutnya jadi pada akhir bulan September ini," pungkasnya.