TAX
Bolehkah Menunda atau Mengangsur Bayar Pajak?
Dasar Hukum
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 16/200 Pasal 9 Ayat (4) dan Pasal 19 Ayat (2)
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 16/200 Pasal 9 Ayat (4) dan Pasal 19 Ayat (2)
Pasal 9 Ayat (4) : “Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Pasal 19 Ayat (2) : “Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
Pasal 19 Ayat (4) : “Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.”
Diskusi
Wajib Pajak harus membayar atau menyetor pajak yang terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Akan tetapi dalam suatu keadaan tertentu, Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya. Akan tetapi jika Wajib Pajak diperbolehkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya, tetap ada konsekuensi tersendiri.
Studi Kasus:
- Saya mengalami kesulitan likuiditas untuk membayar pajak, apakah saya diperbolehkan mengangsur?
Jawaban: Ya. Anda diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Perusahaan rekan saya mengalami kebakaran sehingga menyebabkan biaya tidak terduga yang mengakibatkan belum bisa melakukan pembayaran pajak karena klaim asuransi kebakaran perusahaan tersebut tidak dapat langsung dilakukan. Apakah rekan saya tersebut diizinkan untuk terlambat melakukan pembayaran pajak?
Jawaban : Ya. Yang bersangkutan diperbolehkan menunda pembayaran pajaknya dengan izin dari Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
- Jika saya diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak saya, apakah saya akan dikenakan sanksi?
Jawaban : Ya. Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan.
- Berapakah tarif bunga yang dikenakan jika saya diperbolehkan menunda atau mengangsur pembayaran pajak?
Jawaban: Tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
- Saya adalah seorang dokter dengan penghasilan cukup tinggi. PPh yang harus saya bayar setiap tahunnya sebesar Rp120.000.000. Jika saya telah diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak penghasilan saya sebagai dokter pada tahun 2020 dan baru akan dibayar pada 7 September 2021, berapakah jumlah sanksi yang dikenakan? Suku bunga acuan yang berlaku 6%.
Jawaban:
Tarif bunga = suku bunga acuan:12 = 6%:12 = 0,5%
Lama sanksi = 31 Maret s.d. 7 September = 6 bulan (bagian bulan September dihitung penuh)
Sanksi = Jumlah pajak terutang X tarif bunga X lama sanksi
= 120.000.000 X 0,5% X 6bulan
= Rp3.600.000
Jumlah sanksi yang dikenakan adalah sebesar Rp3.600.000
Kata kunci : Pembayaran Pajak, UU 16/2009, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.