TAX
Bolehkah Membetulkan Kompensasi Kerugian Fiskal di SPT?
Dasar Hukum
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 16/200 Pasal 8 Ayat (6)
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 16/200 Pasal 8 Ayat (6)
Ayat (6) : “Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”
Diskusi
Pembetulan SPT merupakan hal yang diperbolehkan untuk Wajib Pajak disertai dengan konsekuensi saat pembetulannya. Pembetulan SPT juga tidak terkecuali untuk pembetulan kompensasi rugi fiskal yang berbeda berdasarkan SKP, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengakibatkan rugi fiskal berbeda angkanya.
Studi Kasus:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah rugi fiskal saya pada SPT seharusnya sebesar Rp150.000.000, sedangkan pada saat pengisian SPT sebesar Rp 250.000.000. Apakah diperbolehkan melakukan pembetulan SPT ?
Jawaban: Ya. Anda diperbolehkan untuk membetulkan SPT bagian kompensasi kerugian sesuai dengan hasil dalam SKP.
- Jika berdasarkan SKP, jumlah kerugian fiskal saya lebih besar daripada jumlah yang saya isikan dalam SPT, apakah saya diperbolehkan membetulkan SPT?
Jawaban : Ya. Anda diperbolehkan membetulkan kompensasi kerugian fiskal yang berbeda dari SPT sesuai dengan jumlah dalam SKP.
- Jika saya melakukan banding di Pengadilan Pajak dan Surat Putusan Banding menyatakan rugi fiskal yang seharusnya lebih kecil daripada yang telah saya kompensasikan, apa yang harus saya lakukan?
Jawaban : Anda diperbolehkan untuk membetulkan kompensasi rugi fiskal sesuai yang terdapat dalam Surat Putusan Banding
- Berapa lama saya diberikan waktu untuk membetulkan SPT tersebut setelah banding?
Jawaban: Paling lama 3 bulan sejak diterimanya Surat Putusan Banding.
- Jika dalam jangka waktu 3 bulan saya tidak membetulkan SPT tersebut, apa yang terjadi?
Jawaban: Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Anda.
Kata kunci : Pembetulan SPT, Kompensasi Kerugian Fiskal, UU 16/2009, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.