TAX

Perusahaan Teknologi Indonesia yang Resmi Jadi Pemungut PPN Produk Digital

Wellcode.IO team | 17 NOV 2020
10 perusahaan telah diputuskan oleh Dirjen Pajak (DJP) menjadi pemgungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital. Hal ini disampaikan dalam siaran pers nomor: SP-47/2020 (17/11/2020).

Perusahaan tersebut dianggap sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Pernyataan resmi DJP:


“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” 

Di antaranya, 10 perusahaan itu adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), serta beIN Sports Asia Pte Limited.

PPN 10%


Jumlah PPN yang harus dibayar oleh pelanggan nantinya adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pembayaran PPN dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti.

DJP terus aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” menurut keterangan tertulis DJP.

Ada 46 badan usaha


Tercatat, jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga saat ini berjumlah 46 badan usaha. Untuk sektor marketplace, merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut.

Karena itu, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

nformasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, masyarakat dapat melihatnya pada di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023