Definisi Saham dan Pajak atas Saham

Definisi saham
Di pasar modal terdapat dua jenis saham yaitu saham biasa (common stock) atau saham preferen (preferred stock). Saham biasa merupakan surat berharga yang menyatakan investor mempunyai kepemilikan atas saham yang dibelinya dari suatu perusahaan. Sementara itu, saham preferen (preferred stock) adalah saham yang pemiliknya mempunyai hak lebih yaitu pemiliknya akan mendapatkan dividen terlebih dahulu. Saham preferen adalah saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa. Oleh karena itu, pemegang saham preferen dapat memeroleh pendapatan tetap berupa dividen. Ketika perusahaan menghadapi likuidasi, pemilik saham preferen mempunyai hak klaim atas aset yang didahulukan dibandingkan dengan saham biasa.

Pajak atas saham
Pada dasarnya saham bukan objek pajak pertambahan nilai, tetapi bukan berarti semua proses transaksi yang terjadi pada saham tidak dikenai pajak. Salah satu proses transaksi saham yang dikenai pajak adalah pajak penjualan sahamnya. Kegiatan penjualan saham akan dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh). Di dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PPh disebutkan:

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya.

Pajak tambahan atas saham preferen
Saham preferen memiliki dampak pajak tambahan sebab saham preferen memberikan pemiliknya dividen tetap saat perusahaan mengalami keuntungan. Pembayaran dividen yang diterima pemilik saham preferen selama periode kepemilikan harus dilaporkan pada laporan pajak Anda setiap tahun. Aturan umumnya adalah bahwa dividen dikenakan pajak pada tingkat pendapatan biasa. Jika dividen memenuhi syarat, artinya saham preferen memenuhi sejumlah persyaratan kelayakan, maka akan dikenai pajak dengan tingkat keuntungan modal jangka panjang yang lebih rendah. Kebanyakan orang akan membayar pajak atas dividen yang memenuhi syarat pada tingkat 10 persen. 


Sumber:
Nama Pengarang: Ronald J. Gilson and David M. Schizer
Judul Artikel: Understanding Venture Capital Structure: A Tax Explanation for Convertible Preferred Stock
Tahun Artikel: 2003
Publisher: Harvard Law Review Association