TAX

Digitalisasi Pajak Di Berbagai Negara

Taxsam.co Team | 08 OCT 2021
Abstraksi
Penyesuaian yang dilakukan pemerintah terhadap laju perkembangan teknologi diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan public, termasuk didalamnya adalah urusan perpajakan. Evaluasi terhadap digitalisasi perpajakan yang dilakukan oleh negara-negara di dunia menghasilkan temuan tentang perbedaan yang cukup signifikan antara negara maju dan negara berkembang dalam hal dampak pengenalan teknologi informasi. Kemerataan penggunaan platform pelaporan dan pembayaran pajak secara online merupakan parameter keberhasilan negara-negara tersebut.

Diskusi
Tidak dapat dipungkiri lagi, revolusi industri 4.0 dan laju perkembangan teknologi informasi tidak dapat dibendung. Pengaruhnya menyebar begitu luas hingga merambah berbagai bidang. Menyikapi itu, pemerintah negara-negara di dunia juga turut berlomba-lomba dalam menyesuaikan tata cara pelayanan yang bisa mereka berikan pada warga negaranya. Salah satu yang cukup menjadi sorotan adalah upaya digitalisasi perpajakan. Dewasa ini, hampir semua negara sudah mencoba mengembangkan dan menerapkan teknologi informasi guna memudahkan akses dan menyingkat langkah-langkah yang sebelumnya cukup memakan waktu dalam mengurus perpajakan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan yang cukup signifikan relatif terhadap kondisi perkembangan negara tersebut.

Sebuah studi pada tahun 2019 dilakukan oleh Victorova dan rekan-rekannya dengan membagi delapan negara ke dalam dua kelompok berisikan masing-masing empat negara. Studi ini dilakukan guna menganalisa pengaruh dan pelaksanaan penerapan teknologi informasi dalam urusan perpajakan negara berkembang dan negara maju. Negara-negara ini dipilih dan dikelompokkan berdasarkan indeks kompetisi global yang dirilis oleh World Economic Forum pada tahun 2018. Berdasarkan indeks tersebut, Amerika Serikat yang menduduki peringkat pertama, Switzerland di peringkat keempat, Inggris di peringkat kedelapan, dan Swedia di peringkat kesembilan masuk ke dalam kelompok negara maju. Sedangkan Indonesia di peringkat keempat puluh lima, Meksiko di peringkat keempat puluh enam, Kenya di peringkat kesembilan puluh tiga, dan Mongolia di peringkat kesembilan puluh sembilan masuk ke dalam kelompok negara berkembang. Data kedua yang dijadikan sebagai indeks parameter adalah laporan pembayaran pajak dari masing-masing negara dalam rentang waktu tahun 2011-2019. Indeks tersebut memuat data mengenai waktu yang dibutuhkan wajib pajak dalam satu kali mengurus pajak. Perlu dicatat bahwa tidak terjadi perubahan durasi pada negara-negara berkembang. Sedangkan negara-negara berkembang mengalami perubahan yang positif (durasi yang semakin singkat dalam pengurusan pajak). Rentang waktu yang dibutuhkan pun menurun secara signifikan dari tahun ke tahun. Sampai titik ini, dapat dilihat bahwa dampak positif yang dialami negara berkembang setelah menerapkan teknologi informasi dalam urusan perpajakan. 

Studi ini kemudian bergerak semakin dalam dengan meninjau gambaran umum mengenai modernisasi teknologi informasi yang dilakukan oleh otoritas pajak di masing-masing negara tersebut. Penyebaran platform pengurusan pajak di negara-negara maju cenderung merata dan mencakup sebanyak mungkin lini. Hal tersebut juga didukung dengan pengembangan infrastruktur teknis dan edukasi mengenai pembayaran pajak secara online yang juga sudah merata. Dampak dari upaya itu adalah penurunan drastic jumlah wajib pajak yang masih membayarkan pajaknya secara offline. Di sisi lain, secara pengembangn teknologi sebenarnya negara berkembang tak kalah canggih. Platform yang dikembangkan di negara-negara ini juga dirancang sedemikian rupa agar dapat mencakup segala hal yang berkaitan dengan pajak, dengan persebaran yang merata. Namun kendala yang masih dialami oleh negara berkembang adalah lambatnya pengembangan infrastruktur teknis dan faktor human error yang masih terbilang tinggi.

Pro dan Kontra
Konsekuensi pengenalan teknologi informasi dalam hal pengurusan perpajakan di Indonesia bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, pembayaran pajak online berdampak positif pada kemudahan, fleksibilitas, efisiensi dan peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan oleh otoritas pajak. Namun di sisi lain, ketaatan pajak dan kesadaran akan adanya platform perpajakan online yang masih belum maksimal menjadi faktor yang cukup menghambat modernisasi perpajakan dengan menerapkan teknologi informasi dalam pelaksanaannya. Pembangunan infrastruktur teknis, peningkatan konektivitas, dan pemerataan sosialisasi dan/atau pelatihan penggunaan e-filing untuk melaporkan dan membayarkan pajak dapat menjadi langkah yang patut dipertimbangkan.

kata kunci: administrasi pajak, UU 11/2020, digital, transformasi digital

Source:
Nama Pengarang: Victorova N., Vylkova E., Pokrovskaia N., Shukhov F.
Judul Artikel: Information Technology and Innovation in Taxpayer Registration and Numbering: National and International Experience
Tahun Artikel: 2019
Publisher: Association for Computing Machinery

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023