TAX
DJP Lakukan Pengubahan Sanksi Administrasi UU KUP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi penerapan sanksi administrasi pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Dikatakan Dirjen Pajak Suryo Utomo, saat ini pihaknya sedang berupaya mendorong wajib pajak untuk lebih taat dan melakukan pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Di ketentuan yang baru, pengenaan dasar sebesar suku bungan acuan ditambah uplift factor sebesar 5% dibagi 12. Sanksi ini dianggap meringankan wajib pajak dari sebelumnya sebesar 2% per bulan.
Pemberlakukan sanksi akan diterapkan apabila wajib pajak terindikasi telat melakukan pembayaran yang tertuang dalam surat pemberitahuan (SPT).
Pemberlakukan sanksi akan diterapkan apabila wajib pajak terindikasi telat melakukan pembayaran yang tertuang dalam surat pemberitahuan (SPT).
Sanksi akan bertambah, apabila...
Otoritas pajak menemukan ketidaksesuaian data dalam proses pemeriksaan. Tambahan sanksi tersebut sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 10% dibagi 12.
Lebih dari itu, jika ketidaksesuaian diungkap wajib pajak setelah diperiksa maka sanksinya sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 15% dibagi 12.
Dalam proses pembetulan SPT akibat ketidaksesuaian laporan data, maka terdapat utang pajak yang harus diselesaikan lebih dahulu oleh wajib pajak.
Sementara apabila wajib pajak menyatakan rugi atau kelebihan bayar pajak maka harus membetulkan SPT paling lambat 2 tahun.
Tarif sanksi yang dikenakan
Dalam konteks tindak pidana perpajakan, tarif sanksi yang dikenakan atas pengungkapan ketidakbenaran data, mendapat keringanan dari 150% menjadi 100%.
Terkait penurunan tarif sanksi itu, Suryo menegaskan, jika sudah sesuai perminataan banyak wajib pajak sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan.
Terkait penurunan tarif sanksi itu, Suryo menegaskan, jika sudah sesuai perminataan banyak wajib pajak sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan.