TAX
Dokumen Apa yang Menjadi Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan?
Dasar Hukum
Pasal 12 Undang-undang No. 12/1985 diubah terakhir dengan No. 11/2020
“Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak merupakan dasar pengenaan pajak.”
Pasal 13 Undang-undang No. 12/1985 diubah terakhir dengan No. 11/2020
“Jumlah Pajak yang terutang bersadarkan Surat Tagihan Pajak yang tidak dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.”
Pasal 14 Undang-undang No. 12/1985 diubah terakhir dengan No. 11/2020
“Menteri Keuangan dapat melimpahkan kewenangan penagihan pajak kepada Gubernur, Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II”
Diskusi
Untuk mengetahui jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar, Wajib Pajak dapat melihat beberapa dokumen, yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak. Apabila jumlah pajak terutang dan tanggal jatuh tempo sudah ditentukan, maka ada baiknya Wajib Pajak segera melakukan pembayaran pajak, karena jika tidak maka penagihan akan dilakukan melalui Surat Paksa. Dalam hal pemungutan pajak tersebut, Menteri Keuangan dapat melimpahkan kewenangan itu pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan terbatas hanya pada pemungutan saja. Pendataan objek pajak dan penempatan pajak yang terutang tetap menjadi kewenangan menteri keuangan. Dalam hal jumlah pajak yang terhutang sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang tidak sesuai dengan obyek pajak dilapangan, maka pemungut pajak tidak dibenarkan mengubah jumlah pajak yang terhutang, tetapi harus melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak.
Untuk mengetahui jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar, Wajib Pajak dapat melihat beberapa dokumen, yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak. Apabila jumlah pajak terutang dan tanggal jatuh tempo sudah ditentukan, maka ada baiknya Wajib Pajak segera melakukan pembayaran pajak, karena jika tidak maka penagihan akan dilakukan melalui Surat Paksa. Dalam hal pemungutan pajak tersebut, Menteri Keuangan dapat melimpahkan kewenangan itu pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan terbatas hanya pada pemungutan saja. Pendataan objek pajak dan penempatan pajak yang terutang tetap menjadi kewenangan menteri keuangan. Dalam hal jumlah pajak yang terhutang sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang tidak sesuai dengan obyek pajak dilapangan, maka pemungut pajak tidak dibenarkan mengubah jumlah pajak yang terhutang, tetapi harus melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak.
Studi Kasus:
- Saya menerima Surat Tagihan Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan kantor tempat usaha saya, apakah jumlah pajak yang harus aya bayar sama dengan jumlah yang tertera pada Surat Tagihan Pajak?
Jawaban: Ya, Surat Tagihan Pajak merupakan merupakan salah satu sumber yang dijadikan acuan dasar pengenaan pajak.
- Apabila saya ingin membayar sebelum dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak, darimana saya bisa mengetahui jumlah pajak yang harus saya bayar?
Jawaban: Wajib Pajak dapat melihatnya pada sumber acuan dasar pengenaan pajak yang lain yaitu pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak.
- Apabila saya sudah menerima Surat Tagihan Pajak dan masih belum melunasi kewajiban pembayaran pajak, apa yang akan terjadi?
Jawaban: Kepada Wajib Pajak akan dilakukan penagihan melalui Surat Paksa
- Apakah tidak apa-apa jika saya membayar pajak setelah lewat dari tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan?
Jawaban: Untuk kasus ini, pembayaran pajak juga dilakukan melalui penerbitan Surat Paksa
- Pajak Bumi dan Bangunan saya dipungut melalui Walikota, apakah hal tersebut dapat dibenarkan?
Jawaban: Ya, Menteri Keuangan dapat memberikan kewenangan pemungutan kepada pihak-pihak tertentu, salah satunya Walikota. Namun kewenangan itu terbatas hanya untuk pemungutan saja.
kata kunci : pajak bumi dan bangunan, PBB, pemungutan, penyetoran, dasar pengenaan, surat paksa UU 11/2020