Hah? Hampers dari kantor juga dikenakan pajak?

Dasar Hukum 

Abstraksi
TAXSAM.CO - Pajak atas natura dan/atau kenikmatan tidak semata-mata dikenakan atas seluruh jenis yang diberikan oleh pemberi kerja. Berdasarkan ketentuan pada UU HPP yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PMK 66 Tahun 2023, terdapat beberapa jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Salah satunya adalah natura berupa hampers atau bingkisan dengan jenis dan batasan tertentu.

PMK tersebut mengatur bahwa hampers atau bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek yang diberikan kepada seluruh karyawan dikecualikan dari objek pajak tanpa batasan nilai. Sedangkan hampers atau bingkisan yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan tersebut akan dikenakan pajak jika melebihi batasan maksimal Rp3 juta per tahun untuk setiap karyawan.

Berikut contoh penghitungan objek pajak atas natura dalam bentuk hampers:

PT A memberikan hampers kepada Tn. Sam dengan perincian sebagai berikut:
  1. Bulan April diberikan hampers dalam bentuk bahan makanan dan bahan minuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri senilai Rp300.000;
  2. Bulan Mei diberikan hampers berupa set pakaian batik dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp1.500.000;
  3. Bulan Juni diberikan hampers berupa televisi atas apresiasi kinerja senilai Rp3.000.000
  4. Bulan Desember diberikan hampers dalam bentuk bahan makanan dan bahan minuman dalam rangka Hari Raya Natal senilai Rp400.000.

Berdasarkan soal tersebut maka penghitungan objek pajak natura Tn. Sam adalah sebagai berikut:
image.png 37.8 KB



Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: Jessyca Wulandari, Tax Researcher Taxsam.co