TAX

Haruskah Melakukan Pendaftaran NPWP?

Taxsam.co Team | 26 OCT 2021
Dasar Hukum
Pasal 2 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1)Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Ayat (2) “Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak”

Diskusi
Setiap orang yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjadi wajib pajak harus melakukan pendaftaran diri untuk diberikan NPWP. Konsep pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif ini merupakan cerminan dari sistem self assessment dimana Wajib Pajak dituntut untuk aktif dan berinisiatif dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Persyaratan subjektif adalah persyaratan seseorang untuk dapat menjadi subjek pajak menurut UU PPh. Sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan yang berkaitan dengan apakah seseorang menerima atau memperoleh penghasilan serta memotong dan/atau memungut penghasilan.

Studi Kasus:
  • Saya adalah seorang pedagang bakso boraks di Indonesia dengan omzet Rp350.000.000 per bulan. Akan tetapi karena saya bukan pegawai apakah saya tetap harus mendaftar NPWP?
Jawaban: Ya. Karena Anda memenuhi persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak.
  • Saya merupakan seorang yang mempekerjakan 3 orang pegawai di kantor saya, dan melakukan pemotongan PPh 21. Apakah saya memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak?
Jawaban: Ya. Anda memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena merupakan pemotong penghasilan, serta menerima atau memperoleh penghasilan.
  • Saya bukan seorang pegawai, saya seorang pengamen dengan penghasilan Rp300.000 per hari. Tetapi saya tidak membutuhkan NPWP untuk kepentingan payroll, apakah saya tetap harus mendaftar NPWP?
Jawaban: Ya, karena Anda memenuhi persyaratan subjektif menurut UU PPh dan persyaratan objektif karena menerima atau memperoleh penghasilan.
  • Jika saya memenuhi persyaratan subjektif namun saya tidak memiliki penghasilan sama sekali karena memilih menjadi ibu rumah tangga apakah tetap wajib mendaftarkan diri?
Jawaban: Tidak. Karena Anda tidak memenuhi persyaratan objektif yaitu tidak menerima atau memperoleh penghasilan.
  • Saya adalah wanita yang sudah menikah dan memilih bekerja sebagai seorang konsultan setelah menikah. Sebelum menikah saya dan suami memiliki perjanjian pisah harta. Apakah saya harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP?
Jawaban : Ya. Karena Anda memiliki perjanjian pemisahan harta sehingga pengenaan pajak juga secara terpisah dari suami.

kata kunci : Pendaftaran, Persyaratan Subjektif dan Objektif, Wajib Pajak, NPWP, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023