TAX
Ingin Naik Haji Ke Mekkah, Kena Pajak Apa?
Abstraksi
TAXSAM.CO - Permintaan untuk menunaikan ibadah haji mulai membludak di tahun ini. Selain itu, biaya untuk naik haji di tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp49,8 juta. Terjadi peningkatan harga daripada tahun sebelumnya yaitu Rp39,8 juta.
TAXSAM.CO - Permintaan untuk menunaikan ibadah haji mulai membludak di tahun ini. Selain itu, biaya untuk naik haji di tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp49,8 juta. Terjadi peningkatan harga daripada tahun sebelumnya yaitu Rp39,8 juta.
Pada tahun 2022 lalu, pemerintah menerbitkan peraturan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan, seperti haji, umrah maupun ibadah keagamaan lainnya. Peningkatan harga ibadah haji ini tidak ada hubungannya dengan pengenaan PPN.
Jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan merupakan jasa yang tidak dikenai PPN. Hal ini ditetapkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020.
Jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan terbagi menjadi dua yaitu jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan biro perjalanan wisata. Jasa yang dilakukan oleh pemerintah mencakup ibadah haji reguler, dan umrah. Sedangkan, jasa yang dilakukan oleh biro perjalanan wisata mencakup ibadah haji khusus, dan umrah.
Durasi ibadah haji reguler lebih panjang daripada ibadah haji khusus. Ibadah haji khusus biasa disebut juga haji plus. Ibadah haji reguler dilaksanakan di Mekkah dan Madinah selama 40 hari. Sementara ibadah haji khusus hanya dilaksanakan selama 25-27 hari.
Pemerintah baru akan mengenakan PPN apabila dalam paket haji atau umrah terdapat perjalanan ke negara lain maupun tempat wisata yang tidak ada hubungannya dengan ibadah. Misalnya, masyarakat menunaikan ibadah haji di Mekkah dan Madinah disertai dengan mengunjungi negara Turki. PPN akan dikenakan atas jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan bersama dengan perjalanan ke Turki.
Kasus seperti ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.03/2022. Menurut Pasal 3 Huruf d PMK 71/2022, tarif pajak PPN atas jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dirinci antara tagihan paket perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain adalah 1,1% dari harga jual paket perjalanan ke tempat lain.
Tarif pajak yang dikenakan akan berbeda apabila tagihan tidak diperinci antara tagihan paket perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain. Tarif pajaknya adalah 0,55% dari harga jual keseluruhan paket perjalanan.
Contoh Kasus
Sarah ingin menunaikan ibadah umrah sekaligus perjalanan ke turki. Sarah memilih paket perjalanannya dari biro perjalanan Umrah Ultra. Harga yang harus dibayarkan oleh Sarah adalah sebesar Rp50 Juta.
Maka, perhitungan PPN atas jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan Sarah adalah sebagai berikut:
= Tarif Pajak x Harga Jual Keseluruhan Paket Perjalanan
= 0,55% x Rp50.000.000,00
= Rp275.000,00
Sarah ingin menunaikan ibadah umrah sekaligus perjalanan ke turki. Sarah memilih paket perjalanannya dari biro perjalanan Umrah Ultra. Harga yang harus dibayarkan oleh Sarah adalah sebesar Rp50 Juta.
Maka, perhitungan PPN atas jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan Sarah adalah sebagai berikut:
= Tarif Pajak x Harga Jual Keseluruhan Paket Perjalanan
= 0,55% x Rp50.000.000,00
= Rp275.000,00
Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co