TAX
Kapan Lebih Bayar Pajak Dikembalikan?
Dasar Hukum
Pasal 11 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 11 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (2): “Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.”
Diskusi
Setelah pajak dibayarkan, bisa saja terjadi penghitungan ulang baik oleh Wajib Pajak maupun oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai respon terhadap permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak membenarkan kelebihan pembayaran pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak wajib mengembalikan kelebihan tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Jangka waktu pengembalian adalah 1 bulan, namun perhitugannya disesuaikan dengan kondisi kasus yang terjadi dalam hal kelebihan bayar tersebut. Biasanya pehitungan waktu terkait dengan tanggal diterimanya permohonan tertulis dari Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, maupun tanggal diterbitkannya surat yang berkaitan dengan adanya kelebihan pembayaran pajak.
Setelah pajak dibayarkan, bisa saja terjadi penghitungan ulang baik oleh Wajib Pajak maupun oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai respon terhadap permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak membenarkan kelebihan pembayaran pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak wajib mengembalikan kelebihan tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Jangka waktu pengembalian adalah 1 bulan, namun perhitugannya disesuaikan dengan kondisi kasus yang terjadi dalam hal kelebihan bayar tersebut. Biasanya pehitungan waktu terkait dengan tanggal diterimanya permohonan tertulis dari Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, maupun tanggal diterbitkannya surat yang berkaitan dengan adanya kelebihan pembayaran pajak.
Studi Kasus:
- Pembukuan perusahaan saya diperiksa dan ditetapkan bahwa pembayaran pajak yang sudah saya akukan ternyata kelebihan dari jumlah yang seharusnya dan karenanya diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), berapa lama jangka waktu pengembalian lebih bayar tersebut?
Jawaban: Setelah Wajib Pajak mengirimkan surat permohonan pengembalian tertulis, maka jangka waktu pengembalian adalah 1 bulan, dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan tertulis tersebut.
- Setelah menghitung ulang, saya menemukan bahwa saya kelebihan membayar dan kemudian mengajukan permohonan pengembalian. Direktur Jenderal Pajak mengonfirmasi kelebihan bayar tersebut dan menerbitkan SKPLB. berapa lama jangka waktu pengembalian lebih bayar tersebut?
Jawaban: Jangka waktu pengembalian adalah 1 bulan, dihitung sejak tanggal diterbitkannya SKPLB tersebut.
- Saya sudah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk barang-barang yang terjual di perusahaan saya, namun setelah menghitung ulang, ternyata saya menyetor lebih banyak dari jumlah yang saya pungut sehingga terjadi kerugian. Untuk itu saya sudah mengajukan permohonan pengembalian lebih bayar pajak. berapa lama jangka waktu pengembalian lebih bayar tersebut?
Jawaban: Jangka waktu pengembalian adalah 1 bulan, dihitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
- Perusahaan saya mengalami sengketa pajak dan diselesaikan melalui banding. Pengadilan pajak memutuskan bahwa perhitungan saya benar dan kelebihan bayar pajaknya harus dikembalikan. berapa lama jangka waktu pengembalian lebih bayar tersebut?
Jawaban: Jangka Waktu pengembalian adalah 1 bulan, dihitung sejak putusan banding diterbitkan.
- Tidak puas pada keputusan Pengadilan pajak atas keberata kelebihan bayar pajak yang saya ajukan, saya mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Apabila saya menang, berapa lama jangka waktu pengembalian lebih bayar tersebut?
Jawaban: Jangka Waktu pengembalian adalah 1 bulan, dihitung sejak putusan peninjauan kembali diterbitkan.
Kata kunci : pengembalian, jangka waktu, lebih bayar, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.