Kapan pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak?


Dasar Hukum

Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) dan (1a) UU No.36/2008 

Pasal 1: Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Pasal 2 ayat (1): Yang menjadi subjek pajak adalah:
a.       1. orang pribadi;
           2.  warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b.       badan; dan
c.       bentuk usaha tetap.
Pasal 2 ayat (1a): Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Diskusi:
Pada prinsipnya subjek pajak yang menerima dan memperoleh penghasilan dalam tahun pajak dikenakan pajak, pajak yang dimaksud adalah pajak penghasilan, subjek pajak tersebut disebut sebagai wajib pajak.  Yang dimaksud dengan subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap. Pengenaan pajak penghasilan terhadap wajib pajak dapat dikenakan atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak atau dapat mula dikenakan atas penghasilan dalam bagian tahun pajak. Terdapat ketentuan mengenai jumlah penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan dalam tahun pajak. Tahun pajak adalah tahun takwim (berawal 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember).

Studi Kasus:
  •  Saya telah menikah dan mempunyai 2 orang anak, tetapi saya belum mempunyai penghasilan, apakah saya dikenakan pajak penghasilan?
Jawaban: Tidak, walaupun yang bersangkutan merupakan subjek pajak, tetapi syarat objektif yaitu memilki penghasilan di atas jumlah tertentu tidak terpenuhi, sehingga yang bersangkutan bukan merupakan wajib pajak     
penghasilan.
  •  Saya belum menikah dan umur saya masih 20 tahun, tetapi saya sudah memilki penghasilan tetap, apakah saya dikenakan pajak penghasilan?
Jawaban: tergantung, apabila jumlah penghasilan yang diperoleh yang bersangkutan memenuhi jumlah tertentu yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan maka terhadap penghasilan yang diperoleh yang   
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan.
  • Saya memiliki perusahaan berbentuk PT, dalam satu tahun pajak (1 Januari 2021 dan berakhir pada 31 Desember 2021) perusahaan saya mengalami kerugian sehingga tidak memilki penghasilan sama sekali, apakah perusahaan saya dikenakan pajak penghasilan?
Jawaban: Tidak, apabila perusahaan yang bersangkutan tidak memperoleh penghasilan maka tidak memenuhi syarat objektif pajak penghasilan.
  • Keluarga saya memiliki warisan yang belum dibagikan, yang mana warisan tersebut masih merupakan atas nama ayah saya (pewaris) apakah atas warisan tersebut dikenakan pajak penghasilan?
Jawaban: Ya, apabila warisan tersebut belum dibagikan dan masih atas nama ayah yang bersangkutan maka yang pewaris masih berkewajiban untuk menyetorkan pajak penghasilan.
  • Saya merupakan pengusaha, pada tanggal 30 Desember 2020 saya memperoleh penghasilan yang cukup besar (lebih besar dari biasanya) atas dasar tanggal saya memperoleh penghasilan itu, maka penghasilan tersebut dikategorikan termasuk tahun pajak 2020 atau tahun selanjutnya?
Jawaban: bahwa yang dimaksud dengan tahun pajak adalah tahun takwim (berawal 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember) sehingga penghasilan tersebut termasuk dalam tahun pajak 2020.

Kata Kunci: Subjek Pajak Penghasilan