TAX
Kapankah Batas Waktu Pelaporan Surat Pemberitahuan?
Dasar Hukum
Pasal 3 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 3 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (3): “Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
1. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
2. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
3. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.”
Diskusi
Pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan melalui mekanisme pelaporan dan pembayaran yang dibagi berdasarkan waktunya. Ada yang diurus setelah melewati satu tahun, ada pula yang dalam masa tertentu. Terkadang, Wajib Pajak tidak bisa memenuhi tanggal pelaporan Surat Pemberitahuan yang ditentukan karena satu dan lain hal. Untuk itu kemudian Direktorat Jenderal Pajak mengatur batas waktu pelaporan untuk membantu Wajib Pajak memenuhi kewajibannya. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang dipilih dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya.
Studi Kasus:
- Saya bekerja di sebuah perusahaan dan bertanggungjawab mengurus keuangan termasuk perpajakan. Kali ini saya tidak sempat menyusun Surat Pemberitahuan Masa untuk akhir Masa Pajak yang sudah ditentukan, apakah masih ada waktu untuk menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa perusahaan saya?
Jawaban: Selama masih dalam jangka waktu 20 hari sejak batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang ditentukan, Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masanya.
- Saya bertanggung jawab mengurus perpajakan di kantor saya, namun sudah terlewat 2 pekan dari jatuh tempo pelaporan karena kesibukan di kantor yang tidak bisa dikesampingkan, apakah saya masih bisa menyusun dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa kantor saya?
Jawaban: Kalau 2 pekan dihitung dalam hari kerja (senin-jumat), maka Wajib Pajak masih memiliki waktu 10 hari untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa.
- Saya diminta membuat NPWP oleh perusahaan sebagai syarat karyawan, namun saya baru paham tentang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan akhir 1 (satu) bulan setelah genap 1 (satu) tahun saya bekerja, apakah saya masih bisa melakukan pelaporan?
Jawaban: Wajib Pajak orang pribadi memiliki batas waktu maksimal 3 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
- Saya baru memeriksa e-mail dan menemukan email yang mengingatkan saya untuk melakukan pelaporan yang ternyata sudah hampir 3 bulan dari tanggal pelaporan yang seharusnya, apa yang harus saya lakukan?
Jawaban: Sebaiknya Wajib Pajak orang pribadi segera menyusun dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunannya karena batas waktunya sudah hampir habis.
- Saya lupa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk perusahaan saya, berapa lama waktu yang saya miliki untuk menyusun dan melaporkan Surat Pemberitahuan tersebut?
Jawaban: Wajib Pajak badan memiliki 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak untuk menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunannya.
kata kunci: penyampaian, surat pemberitahuan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan