TAX

Kenali Penghasilan Tidak Kena Pajak Orang Pribadi 2019: Jangan Bayar Pajak kalo Penghasilan Tahunan Kalian Masih Sejumlah ini!

Wellcode.IO team | 17 MAY 2020
Sebelum mulai baca artikel nya, yuk bergabung dengan platform bisnis pinterusaha.ai untuk memudahkan menghitung omzet, sistem inventory, invoice, sistem penjualan dan pembelian, dan sistem digital lain nya! Kalo Google aja bisa gratis, pinterusaha.ai juga gratis kawan!

Pajak adalah masalah yang rumit, pada abad 17-18 bahkan pajak sering dianggap pemicu peperangan akibat kebijakan yang diterapkan di beberapa kerajaan/negara terlalu memeras rakyat nya. Di era modern pajak menjadi suatu kebijakan fiskal yang memiliki efek insentif (memicu aktivitas) atau disentif (mengurangi aktivitas), misal nya pengenaan pajak tinggi (mengurangi aktivitas) terhadap minuman alkohol, rokok, hiburan untuk mengurangi efek negatif (negative externalities) dari aktivitas tersebut, sehingga hasil pajak nya dapat dikembalikan kepada masyarakat untuk tujuan yang lebih bermanfaat. Pajak untuk memicu aktivitas misal nya, kebijakan fasilitas perpajakan, bagi pengusaha yang bermodal besar untuk membuka lapangan pekerjaan, atau pengurangan pajak terhadap tenaga kerja berpenghasilan dibawah penghasilan tertentu. 

Pajak yang kali ini akan kita bahas sekitar jenis pajak penghasilan orang pribadi (personal income tax). Umum nya dianggap sebagai pajak terhadap penambahan ekonomis yang diterima oleh individu. Pajak ini dianggap sebagai pajak subjektif yang arti nya melihat kondisi perorangan yang menerima beban pajak. Di beberapa negara tarif nya bersifat progressive, justifikasi nya karena unsur keadilan (ability to pay tax) yaitu seseorang yang menerima penghasilan lebih maka memiliki beban kewajiban pajak yang lebih besar dibanding seseorang yang penghasilan nya lebih sedikit. Selain itu tarif progressive juga menjadi salah satu cara untuk mengecilkan gap penghasilan antar masyarakat (income inequality).
 Di era modern penerapan pajak penghasilan juga banyak variasi nya, karena para ahli perpajakan beranggapan pengenaan pajak terlalu tinggi berakibat mengurangi supply modal dan tenaga karena dianggap menghambat kegiatan ekonomi, sehingga diperlukan penerapan tarif dan dasar yang sesuai (tidak terlalu memberatkan namun tetap proporsional untuk menjaga keuangan negara dalam rangka melayani kepentingan publik)
Indonesia memiliki peraturan tersendiri untuk pengenaan pajak orang pribadi diatur dalam UU No.  7/1983 dirubah terakhir dengan No. 36/2008 (UU PPh). Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah penghasilan setelah dikurangi komponen pengurang penghasilan. Apabila Penghasilan Kena Pajak masih berjumlah negatif atau 0, maka anda tidak perlu membayar pajak! Adapun komponen pengurang penghasilan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 sebagai berikut: 

tt2.png 234 KB


Setiap orang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP/personal tax relief) sejumlah 54 Juta/tahun. Apabila menikah maka mendapatkan tambahan PTKP sebesar 4.5 Juta/tahun. Apabila anda memiliki tanggungan seperti ibu, bapak, atau anak mendapatkan 4.5 Juta/tahun dikalikan jumlah tanggungan maksimum 3 orang. Apabila anda memiliki pekerjaan, maka mendapatkan PTKP sebesar 5 % dari pendapatan kotor maksimum 500 Ribu/bulan atau 6 Juta/tahun. Selain itu juga ada PTKP lain nya berupa Kontribusi BPJS sebesar 2 % dari jumlah pembayaran penuh dan Simpanan Pensiun sebesar 2 % dari pendapatan kotor maksimum 200 Ribu/bulan atau 2.4 Juta/tahun. Nah apabila jumlah penghasilan anda dikurangi dengan PTKP dengan persyaratan tersebut diatas masih berjumlah negatif atau 0, maka anda tidak perlu membayar pajak. 

Apabila Penghasilan Kena Pajak berjumlah positif, maka perhitungan tarif nya sebagai berikut: 
https://wellcode-blog.s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/uploads/gallery/image/125/0a25373ea2d5cf6e.png

Pajak itu gampang, jadi jangan takut memulai bisnis mu sekarang dengan mengenali aturan pajak sejak dini. Apalagi dengan platform pinterusaha.ai anda akan mendapatkan experience mengelola bisnis anda semakin mudah dan teratur, yuk gabung sekarang dengan klik link ini pinterusaha.ai jangan lupa follow kami di Instagram untuk bertanya seputar platform dan bisnis insight lain nya di pinterusahaai

Wellcode.io Team
Leading high-tech Indonesia Startup Digital - which serves the community with revolutionary products, system development, and information technology infrastructure

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023