TAX

Kendala Perpajakan untuk E-Commerce C2C

Taxsam.co Team | 13 OCT 2021
Abstraksi
Popularitas internet hari ini sudah merambah ke berbagai sektor. Salah satunya adalah sektor perdagangan. E-commerce juga berkembang semakin pesat dan sudah merambah ke tahap Customer to Customer (C2C). Artikel ini membahas tantangan yang dihadapi otoritas pajak China dalam hal pemungutan pajak untuk kegiatan transaksi melalui e-commerce C2C. Gagasan untuk merancang sistem pajak e-commerce Internet+ C2C di bawah big data tidak hanya dapat menyelesaikan masalah pajak e-commerce, meningkatkan manajemen pajak bagi otoritas pajak China, tetapi juga menyediakan cara yang stabil dan sehat untuk pengembangan lingkungan e-commerce C2C.

Diskusi
Bicara sola e-commerce, perlu diperhatikan bahwa e-commerce terbagi ke dalam 3 jenis berdasarkan entitas yang terlibat dalam transaksinya: Bussiness to Bussiness (B2B), Bussiness to Customer (B2C), dan Customer to Customer (C2C). C2C merupakan model transaksi yang melibatkan individu sebagai kedua pihak yang melakukan transaksi, dan platform e-commerce bertindak sebagai pihak ketiga. E-commerce C2C cenderung felsible dalam pengoperasiannya, biaya yang rendah, dan potensi pengembangan pasar yang besar. Namun kekhasannya yang terbilang kuat justru membuat e-commerce C2C membutuhkan manajemen pajak khusus dan terstandardisasi seiring perkembangannya. 

Manajemen perpajakan tradisional menghadapi permasalahan apabila diterapkan pada e-commerce C2C. dalam transaksinya, kedua pihak tidak melalui pendaftaran pajak, juga tidak ada batasan lokasi yang tetap, yang kemudian menyulitkan otoritas pajak dalam menetapkan lokasi transaksi dan lokasi dipungutnya pajak. Selain itu, virtualisasi subjek, komoditas berbentuk digital, kerahasiaan transaksi, dan system pembayaran elektronik tidak memungkinkan untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam pengenaan pajak. Dalam kegiatan e-commerce C2C, informasi pembeli dan penjual pasar yang asimetris dan tidak lengkap merupakan masalah umum. Dalam proses pemungutan dan pengelolaan pajak e-commerce C2C, asimetri informasi otoritas pajak dan toko online pribadi akan secara langsung mempengaruhi efisiensi pemungutan dan pengelolaan pajak.

Dalam perkembangannya, manajemen perpajakan perlu menyusun mekanisme pemungutan pajak yang disesuaikan, atau bahkan menyusul dan mengantisipasi perkembangan e-commerce C2C. otoritas pajak juga perlu belajar untuk mendapatkan manfaat penuh dari penggunaan big data pada penerapan berbagai teknologi, termasuk di dalamnya digitalisasi pajak yang tengah gencar-gencarnya terjadi di seluruh dunia. Perlu diperhatikan bahwa manajemen pajak yang baik berperan juga dalam menjaga kestailan pertumbuhan pasar untuk e-commerce C2C.

Pro dan Kontra
Era digitalisasi membuka peluang bagi pemerintah untuk memperluas jangkauan potensi pendapatan negara. Salah satunya adalah dengan menetapkan pajak untuk trnasaksi digital, termasuk yang dilakukan melalui platform e-commerce. Pemungutan PPN atas transaksi e-commerce mulai diterapkan sejak 1 Desember 2020. Besar PPN yang dipungut adalah sebanyak 10 persen dari harga sebelum pajak yang dibebankan pada pihak pembeli dan wajib dicantumkan dalam invoice (faktur). Saat ini, kebijakan tersebut telah diterapkan pada sekurang-kurangnya 10 platform marketplace. Besaran pajak yang dipungut dan tata cara perpajakan untuk e-commerce masih terus dirumuskan untuk mendapatkan ketentuan yang dinilai paling adil bagi seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan ketentuan-ketentuan khusus terkait tata cara perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018. Peratran ini menjelaskan data-data yang harus didaftarkan ke platform e-commerce guna mengintegrasikan data dan memudahkan pengurusan pajak secara digital. 

kata kunci: Administrasi pajak, UU 16/2009, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, digital, transformasi digital

Source:
Nama Pengarang: Wang A.
Judul Artikel: Analysis on the Design of "internet +" C2C E-commerce Taxation System under Big Data
Tahun Artikel: 2021
Publisher: Institute of Electrical and Electronics Engineers Inc.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023