Ketahui Perbedaan SPT PPh OP 1770, 1770S, dan 1770SS



Abstraksi
TAXSAM.CO - Batas waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi sudah semakin dekat. Wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan pada tanggal 31 Maret 2023. 

SPT Tahunan untuk orang pribadi terdiri dari tiga macam, yaitu formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS. Tiga formulir ini memiliki berbagai perbedaan yang dibedakan berdasarkan sumber penghasilan dan jumlah penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi setiap tahunnya. 

Penggunaan formulir SPT 1770 khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas. 

Formulir SPT 1770S digunakan apabila wajib pajak orang pribadi memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta dalam periode satu tahun. 

Sedangkan formulir SPT 1770SS dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi yang hanya memiliki penghasilan kurang dari Rp60 juta. Dalam PER 34/2010, diatur lebih lanjut mengenai perbedaan formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS. Ini adalah perbedaannya. 

Formulir SPT 1770 (SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi)
Formulir SPT 1770 digunakan untuk wajib pajak orang pribadi dan memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
  1. Memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto. 
  2. Penghasilan didapatkan dari satu atau lebih pemberi kerja. 
  3. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final. 
  4. Penghasilannya berasal dari penghasilan lain yang ditetapkan dalam lampiran PER 34/2010. 

Formulir SPT 1770S (SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana)
Formulir SPT 1770S digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 Juta dalam setahun dan memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
  1. Penghasilan didapatkan dari satu atau lebih pemberi kerja. 
  2. Penghasilannya berasal dari dalam negeri lainnya. 
  3. Penghasilannya dikenakan pajak penghasilan final dan/atau bersifat final.

Formulir SPT 1770SS (SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana)
Formulir SPT 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 Juta dalam setahun dan memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
  1. Penghasilan hanya didapatkan dari satu pemberi kerja. 
  2. Wajib pajak orang pribadi tidak memiliki penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi. 

Perbedaan ketiga formulir ini perlu diketahui agar wajib pajak orang pribadi memilih dan mengisi jenis formulir SPT tahunan yang tepat. 

SPT Tahunan dapat dilaporkan melalui sistem e-filing yang dapat diakses melalui website djponline.pajak.go.id maupun melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau (PJAP) yang disediakan oleh pihak ketiga. 

Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co