TAX
Ketentuan Terhadap Pemungutan PPJ
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pemerintah daerah punya kewenangan untuk memungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU PDRD, yang menjadi objek pajak penerangan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri atau diperoleh dari sumber lain.
Adapun listrik yang dihasilkan sendiri tersebut meliputi seluruh pembangkit listrik. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang tidak termasuk objek pajak penerangan jalan sebagai berikut:
- Penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah;
- Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
- Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
- Penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.
Yang dimaksud subjek pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
Lalu, orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik ditetapkan sebagai wajib pajak penerangan jalan.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Pajak Penerangan Jalan?
Berkaitan dengan tarif, terdapat tiga besaran tarif yang diatur dalam Pasal 55 UU PDRD. Pada dasarnya, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Tarif pajak penerangan jalan maksimum 3% diberikan atas penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, semisal industri pertambangan minyak bumi dan gas alam.
Tapi, ada pula penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif sebesar 1,5%.