TAX
Mengenal Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri
Abstraksi
TAXSAM.CO - Seluruh penghasilan maupun harta kekayaan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SPT Tahunan diisi oleh Orang Pribadi dan Badan.
Dalam lampiran I SPT Tahunan Orang Pribadi terdapat status kewajiban perpajakan suami dan istri. Status kewajiban perpajakan suami dan istri lebih lanjut diatur dalam PER 36/2015.
Terdapat empat jenis status kewajiban perpajakan suami dan istri. Pertama, status Kepala Keluarga (KK). Status KK memiliki arti bahwa suami dan istri memiliki satu NPWP yang sama. Apabila istri memiliki penghasilan yang didapatkan dari satu pemberi kerja maka dapat dilaporkan dalam satu SPT, bersama suami pada bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final.
Apabila suami dan istri memiliki status KK, pihak yang wajib untuk membuat dan melaporkan SPT Tahunan hanyalah dari pihak suami.
Apabila suami dan istri memiliki status KK, pihak yang wajib untuk membuat dan melaporkan SPT Tahunan hanyalah dari pihak suami.
Kedua, status Hidup Berpisah (HB). Status ini dicantumkan apabila suami dan istri bercerai dan sudah diterbitkan putusan hakim atas perceraiannya tersebut. Kolom Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam SPT dicantumkan Tidak Kawin atau TK dan diisi tanggungannya sesuai kondisi.
Perhitungan pajak dalam status HB perlu dihitung oleh masing-masing pihak yaitu suami atau istri. Selain itu, pelaporan harta dan SPT tahunan juga perlu dilaporkan oleh suami maupun istri.
Ketiga, status Pisah Harta atau PH. Status PH terjadi ketika suami istri memisahkan harta dan penghasilannya dengan membuat perjanjian secara tertulis mengenai pemisahan harta dan penghasilan. Pihak istri memiliki NPWP sendiri terpisah dari pihak suami.
Penghasilan neto suami dan istri pada status PH digabungkan secara proporsional. Kemudian, besaran pajak terutang dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
Keempat, status Memilih Terpisah (MT). Status MT dan PH sebenarnya hampir identik satu sama lain. Namun, status MT berlaku apabila pihak istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Contoh Kasus
Ronal merupakan karyawan swasta dengan penghasilan bruto sebulan Rp9.000.000,- dengan pengurang penghasilan sebesar Rp1.000.000,-. Ronal memiliki seorang istri bernama Lisa. Lisa merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penghasilan bruto sebulan Rp7.000.000,- dengan pengurang penghasilan sebesar Rp6.500.000,-. Ronal dan Lisa dikaruniai dua orang anak. Lisa juga memilih untuk menggabungkan penghasilannya dengan Ronal (Status KK).
Perhitungan PPh Terutang:
Pelaporan SPT 1770S
Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?
Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co
Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co