Mulai Tahun 2024 Netflix Dapat Dikenakan Pajak Di Indonesia? Simak Perkembangannya!

Dasar Hukum
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Pillar 1
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Pillar 2


Abstraksi
TAXSAM.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana melaksanakan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) pilar 1 dan pilar 2 yang dirancang oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Indonesia. Implementasi dari pilar 1 dan pilar 2 mengakibatkan perusahaan multinasional seperti netflix, google, dan lain-lain dapat dikenakan pajak di Indonesia.  

Pada pertengahan tahun 2023, DJP akan menyetujui pelaksanaan pilar 1. Bahkan, DJP berencana melaksanakan pilar 2 lebih awal dibandingkan dengan pilar 1. Hal ini dikarenakan peraturan terkait teknis pilar 2 sudah diterbitkan oleh OECD. 

Menurut Mekar Satria Utama selaku Direktur Perpajakan Internasional DJP dalam webinar MUC Consulting pada hari kamis, 16 Februari 2023, pilar 1 sedang menunggu multilateral convention. Rencananya pilar 1 akan ditandatangani oleh Indonesia dan akan rampung pada Juli 2023. Setelah itu, DJP baru dapat merancang peraturan pelaksana. Harapannya, Pilar 1 dapat diimplementasikan pada tahun 2024.  

Sementara itu, proses pelaksanaan pilar 2 sudah lebih maju. Mekar menyatakan bahwa pilar 2 hanya tinggal menunggu implementation framework. Implementation framework nantinya akan menjadi dasar untuk membuat peraturan terkait pilar 2. Target DJP pada tahun 2024, pilar 2 sudah dapat diimplementasikan. 

Sebagai informasi, mengutip dari Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), pilar 1 atau unified approach dilaksanakan dengan tujuan melindungi hak pemajakan dan basis pemajakan yang lebih adil pada era ekonomi digital. Pilar 1 diperuntukkan kepada perusahaan multinasional yang memiliki penghasilan global lebih dari 750 Juta Euro dengan profitabilitas 10%.

Sebagian hak pemajakan dari penghasilan perusahaan akan diberikan kepada negara pasar. Sebelumnya, hanya negara domisili yang memiliki hak pemajakan atas penghasilan perusahaan. Namun, dengan adanya Pilar 1, sebesar 20-30% dari keuntungan residual perusahaan akan diberikan hak pemajakannya kepada negara pasar. 

Selanjutnya, pilar 2 mengatur mengenai tarif minimum pajak di seluruh negara. Pilar 2 terdiri dari dua peraturan yaitu Subject to Tax Rule (STTR) dan Global anti-Base Erosion Rules (GloBE). STTR mengatur mengenai tarif withholding tax. GloBE mengatur mengenai tarif pph badan minimum secara global. 

Peraturan GloBE terdiri dari dua peraturan yaitu Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR). Peraturan IIR menetapkan top up tax apabila tarif pajak efektif kurang dari 15%. Top up tax merupakan pajak tambahan yang harus dibayarkan perusahaan multinasional atas selisih tarif pajak efektif yang rendah dengan batasan tarif pajak minimum sebesar 15%. 

Sementara peraturan UTPR menetapkan biaya yang dibayarkan oleh perusahaan multinasional di negara dengan tarif pajak efektif rendah menjadi non deductible

Mekar juga menekankan bahwa pilar 2 bersifat common approach atau tidak wajib, tetapi pilar 1 bersifat wajib dilakukan oleh negara OECD/G-20. Sejauh ini, terdapat 137 negara yang sudah menyetujui pilar 1 dan pilar 2. 



Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co