TAX
Pajak Lingkungan: Antara Lingkungan dan Masyarakat
Abstraksi
Salah satu penyumbang polusi terbesar adalah kegiatan industri yang bertujuan mendorong perekonomian. Untuk itu, instrumen pasar dituntut untuk bertanggungjawab, dan karenanya pajak lingkungan dirumuskan dan diterapkan di berbagai negara. Efektivitas pajak lingkungan telah banyak dibahas dalam beberapa studi, namun potensi pajak terhadap keseimbangan ekologis sebagai ukuran dalam mengendalikan aktivitas manusia terhadap lingkungan belum sepenuhnya dipelajari. Penerapan pajak tertentu yang disesuaikan dengan kondisi ekologis suatu lahan produktif tertentu diharapkan dapat mendukung upaya-upaya peningkatan kesehatan lingkungan sebagai sumber daya dari kegiatan ekonomi.
Salah satu penyumbang polusi terbesar adalah kegiatan industri yang bertujuan mendorong perekonomian. Untuk itu, instrumen pasar dituntut untuk bertanggungjawab, dan karenanya pajak lingkungan dirumuskan dan diterapkan di berbagai negara. Efektivitas pajak lingkungan telah banyak dibahas dalam beberapa studi, namun potensi pajak terhadap keseimbangan ekologis sebagai ukuran dalam mengendalikan aktivitas manusia terhadap lingkungan belum sepenuhnya dipelajari. Penerapan pajak tertentu yang disesuaikan dengan kondisi ekologis suatu lahan produktif tertentu diharapkan dapat mendukung upaya-upaya peningkatan kesehatan lingkungan sebagai sumber daya dari kegiatan ekonomi.
Diskusi
Pertumbuhan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari isu kelestarian lingkungan dan alam. Sementara alam terus menyediakan sumber daya bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteran sosial, limbah yang dihasilkan dari proses produksi dan konsumsi barang dan jasa memengaruhi kualitas lingkungan secara signifikan. Sejak 1970, perdebatan bahwa degradasi lingkungan akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi telah menjadi peringatan serius yang menarik perhatian banyak pihak dan menyebabkan dilakukannya banyak penelitian untuk menjawab bagaimana pembangunan dapat dilakukan secara ramah lingkungan. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, nyatanya degradasi lingkungan masih erus terjadi. Fakta bahwa polusi disebabkan oleh proses ekonomi menghasilkan gagasan bahwa mekanisme perintah dan larangan saja tidak cukup untuk mencapai hasil yang diharapkan.
Karena bersumber dari pergerakan pasar, maka pasar jugalah yang kemudian dituntut untuk bertanggungjawab, atau dengan kata lain menetapkan denda atas pencemaran yang terjadi. Mekanismenya dilakukan melalui serangkaian pajak atau pungutan yang bertujuan mengatur perilaku produsen dan konsumen. Pembebanan sejumlah harga pada pihak yang menghasilkan sejumlah tertentu polutan dianggap lebih baik dibandingkan peraturan tradisional (perintah-larangan) karena investasi pada sistematika pengurangan polutan membutuhkan biaya yang besar, dan pembayaran pajak memberi kebebasan kepada pihak pencemar untuk mengatur agar metode produksi dan konsumsi mereka sebisa mungkin rendah polutan, yang berarti juga rendah biaya. Hal ini menunjukkan adanya hubungan antara pajak lingkungan dengan pola produksi dan konsumsi yang ramah lingkungan.
Pertumbuhan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari isu kelestarian lingkungan dan alam. Sementara alam terus menyediakan sumber daya bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteran sosial, limbah yang dihasilkan dari proses produksi dan konsumsi barang dan jasa memengaruhi kualitas lingkungan secara signifikan. Sejak 1970, perdebatan bahwa degradasi lingkungan akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi telah menjadi peringatan serius yang menarik perhatian banyak pihak dan menyebabkan dilakukannya banyak penelitian untuk menjawab bagaimana pembangunan dapat dilakukan secara ramah lingkungan. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, nyatanya degradasi lingkungan masih erus terjadi. Fakta bahwa polusi disebabkan oleh proses ekonomi menghasilkan gagasan bahwa mekanisme perintah dan larangan saja tidak cukup untuk mencapai hasil yang diharapkan.
Karena bersumber dari pergerakan pasar, maka pasar jugalah yang kemudian dituntut untuk bertanggungjawab, atau dengan kata lain menetapkan denda atas pencemaran yang terjadi. Mekanismenya dilakukan melalui serangkaian pajak atau pungutan yang bertujuan mengatur perilaku produsen dan konsumen. Pembebanan sejumlah harga pada pihak yang menghasilkan sejumlah tertentu polutan dianggap lebih baik dibandingkan peraturan tradisional (perintah-larangan) karena investasi pada sistematika pengurangan polutan membutuhkan biaya yang besar, dan pembayaran pajak memberi kebebasan kepada pihak pencemar untuk mengatur agar metode produksi dan konsumsi mereka sebisa mungkin rendah polutan, yang berarti juga rendah biaya. Hal ini menunjukkan adanya hubungan antara pajak lingkungan dengan pola produksi dan konsumsi yang ramah lingkungan.
Sebuah studi terkait signifikansi penerapan pajak lingkungan terhadap kesehatan lingkungan di negara-negara EU-15 selama periode 1995-2016, menunjukkan hasil yang menarik. Ketika biaya untuk pajak atas kegiatan produksi dan konsumsi yang merusak lingkungan sudah tidak lagi sanggup ditanggung, Wajib Pajak justru cenderung melakukan aktivitas yang sensitif terhadap kesehatan lingkungan. Temuan ini mengindikasikan bahwa permasalahan polusi tidak bisa sepenuhnya diselesaikan oleh rekayasa pergerakan pasar. Bagi pihak Pemerintah, yang penting untuk diperhatikan adalah menentukan instrumen kebijakan lingkungan yang berfokus memaksimalkan kesehatan lingkungan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pajak yang terkait dengan lingkungan, salah satu instrumen berbasis pasar yang paling sering digunakan, dapat berfungsi sebagai instrumen yang efektif untuk membantu mencapai tujuan lingkungan ketika dirancang dan diterapkan secara rasional. Lingkungan harus dianggap sebagai sumber daya yang langka dan dimasukkan dalam analisis sebagai barang ekonomi. Pendekatan ekonomi lainnya seperti bantuan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan, tanggung jawab lingkungan sukarela, dan pelabelan lingkungan juga dapat memainkan peran penting dalam membantu meningkatkan kesadaran produsen dan konsumen akan dampak lingkungan dari kegiatan ekonomi mereka.
Pro dan Kontra
Sektor ekonomi menjadi tonggak yang sangat penting dalam menopang kehidupan suatu masyarakat. Namun demikian, kegiatan perekonomian, mulai dari produksi hingga konsumsi telah menjadi penyumpang polusi yang signifikan masih akan terus terjadi. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan perlu turut andil mengendalikan hal tersebut agar kesejahteraan mansyarakat dan lingkungan tidak menjadis emakin parah akibat pencemaran yang terjadi. Pengenaan pajak lingkungan atas aktivitas ekonomi yang berpotensimerusak lingkungan merupakan langkah yangbaik. Namun efaktivitasnya telah menjadi bahan perdebatan di berbagai kalangan. Bagaimana kebijakan tersebut membantu melestarikan lingkungan sambal juga mendorong kesejahteraan perekonomian menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dipertimbangakan.
Sektor ekonomi menjadi tonggak yang sangat penting dalam menopang kehidupan suatu masyarakat. Namun demikian, kegiatan perekonomian, mulai dari produksi hingga konsumsi telah menjadi penyumpang polusi yang signifikan masih akan terus terjadi. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan perlu turut andil mengendalikan hal tersebut agar kesejahteraan mansyarakat dan lingkungan tidak menjadis emakin parah akibat pencemaran yang terjadi. Pengenaan pajak lingkungan atas aktivitas ekonomi yang berpotensimerusak lingkungan merupakan langkah yangbaik. Namun efaktivitasnya telah menjadi bahan perdebatan di berbagai kalangan. Bagaimana kebijakan tersebut membantu melestarikan lingkungan sambal juga mendorong kesejahteraan perekonomian menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dipertimbangakan.
Sumber:
Nama Pengarang: Esen Ö., Yıldırım D.Ç., Yıldırım S.
Judul Artikel: Pollute less or tax more? Asymmetries in the EU environmental taxes – Ecological balance nexus
Tahun Artikel: 2021
Nama Pengarang: Esen Ö., Yıldırım D.Ç., Yıldırım S.
Judul Artikel: Pollute less or tax more? Asymmetries in the EU environmental taxes – Ecological balance nexus
Tahun Artikel: 2021
Publisher:. Elsevier Ltd