TAX
Tidak Mencantumkan Harta Secara Lengkap, Ada Sanksinya Loh!
Abstraksi
TAXSAM.CO - Dalam setiap pelaporan surat pemberitahuan (SPT) yang dilakukan, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk menuliskan setiap hartanya. Mengisi secara benar, lengkap dan jelas, hal tersebut jelas tertulis pada Pasal 3 ayat (1) UU KUP.
TAXSAM.CO - Dalam setiap pelaporan surat pemberitahuan (SPT) yang dilakukan, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk menuliskan setiap hartanya. Mengisi secara benar, lengkap dan jelas, hal tersebut jelas tertulis pada Pasal 3 ayat (1) UU KUP.
Hal yang harus dituliskan berupa setiap aset yang dimiliki oleh wajib pajak. Dari kas, piutang, investasi, kendaraan, harta bergerak dan harta tidak bergerak lainnya. Karena hal tersebut merupakan representatif atas penghasilan yang diterima oleh setiap wajib pajak.
Jika DJP menemukan harta yang tidak tercantum. Setiap wajib pajak harus dapat membuktikan harta tersebut.
Atau akan dikenakannya tarif PPh Final sebesar 30% untuk wajib pajak pribadi dengan ditambah sanksi sebesar 200% atau 2% per bulan selama masa maksimal 24 bulan pada setiap harta yang ditemukan oleh DJP dan tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Namun hal tersebut akan berlaku jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan menemukan harta yang tidak tertera. Maka akan berlaku sanksi sesuai dengan UU 11/2016.
Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?
Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co
Oleh: Muhammad Ilham, Tax Researcher Taxsam.co