TAX
Paradoks Pengenaan Cukai terhadap Minuman Tinggi Gula
Konsumsi minuman tinggi Gula di dunia
Masyarakat sangat gemar mengonsumsi minuman tinggi gula. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang mengonsumsi minuman tinggi gula sebagai konsumsi harian. Secara umum minuman tinggi gula dikategorikan dalam tiga jenis yaitu minuman yang diberi gula, jus buah, dan susu. Minuman yang diberi gula adalah minuman yang mengandung setidaknya 50 kalori dari gula dalam 8 ons sajian (soda, minuman energi, es teh, dan sebagainya). Lalu, kategori jus buah adalah minuman yang bukan 100 persen jus buah asli dan mengandung gula. Kemudian, kategori yang terakhir adalah susu. Negara di Kepulauan Karibia seperti Barbados, Suriname, dan Kepulauan Dominika mengonsumsi minuman tinggi gula sebanyak dua sajian per hari (NutriCoDE, 2015). Angka konsumsi tersebut lebih dari 3 kali lipat konsumsi rata-rata harian global. Di Kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ketiga dalam konsumsi minuman tinggi gula, dengan jumlah konsumsi sebanyak 20,23 liter/orang/tahun. Kemudian, New Zealand menjadi negara pengonsumsi jus buah paling tinggi dengan rata-rata 1,4 sajian per hari (NutriCoDE, 2015). Lalu, Swedia dan Islandia menjadi negara yang orang dewasanya paling banyak mengonsumsi susu dengan rata-rata 1,6 sajian per hari (NutriCoDE, 2015).
Cukai atas minuman tinggi gula
Minuman tinggi gula adalah kontributor paling besar bagi obesitas dan diabetes (WHO, 2017). Menurut perkiraan WHO pada tahun 2014, sekitar 39% orang dewasa di dunia mengalami obesitas. Pada tahun 2016, sekitar 41 juta anak di bawah 5 tahun mengalami obesitas. Di Indonesia, proporsi obesitas pada kalangan dewasa umur lebih dari 18 tahun berada pada level 21,8% dari total penduduk. Jumlah penderita diabetes meningkat dari 108 juta pada tahun 1980 menjadi 422 juta pada tahun 2014. Selain itu, minuman tinggi gula juga menjadi salah satu penyebab kerusakan gigi, jantung koroner dan hipertensi. Maka dari itu, WHO mengimbau agar masyarakat mengurangi konsumsi harian minuman tinggi gula. Salah satu rekomendasi kebijakan WHO untuk mengurangi konsumsi minuman tinggi gula adalah dengan pengenaan cukai terhadap minuman tinggi gula.
Menilik dampak pengenaan cukai terhadap minuman tinggi gula di Indonesia
Indonesia sendiri belum memiliki kebijakan cukai terhadap minuman tinggi gula. Kebijakan minuman tinggi gula masih berupa wacana dan rencana saja. Pada tahun 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani membicarakan mengenai rencana pengenaan cukai terhadap minuman tinggi gula. Pemerintah bahkan sudah mengeset target penerimaan dari cukai minuman tinggi gula dalam APBN 2022. Menurut nota keuangan APBN 2022, target penerimaan dari cukai minuman tinggi gula ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun. Mengacu pada usulan kebijakan dari Kementerian Keuangan, teh manis kemasan akan dikenakan cukai sebesar Rp 1.500, sedangkan minuman berkarbonasi, minuman energi, kopi pekat dan minuman sejenis akan dikenakan pungutan sebesar Rp 2.500.
Jika pengenaan cukai minuman tinggi gula jadi diterapkan di Indonesia maka akan ada beberapa dampak yang terjadi. Dampak positif yang akan didapat adalah potensi penurunan konsumsi minuman tinggi. Dengan adanya kenaikan harga minuman tinggi gula akan memengaruhi penurunan konsumsinya. Dampak positif lainnya, pengenaan cukai juga akan menambah pendapatan negara. Jika praktik pengenaan cukai dengan tarif Rp 1.500 untuk minuman teh dalam kemasan serta Rp 2.500 untuk minuman berkarbonasi, maka penerimaan cukai tersebut diprediksi mencapai Rp 6,25 triliun yang bisa menambah pendapatan negara, dan harapannya pendapatan tersebut akan dialokasikan untuk program-program peningkatan kesehatan. Namun, pengenaan cukai bukan hanya berdampak positif, tetapi juga memiliki dampak negatif. Jika terjadi penurunan konsumsi minuman tinggi gula maka berakibat pada penurunan produksi industri minuman tinggi gula. Penurunan produksi tersebut menyebabkan turunnya pendapatan perusahaan dan akan berefek pada pengurangan jumlah tenaga kerja guna menekan biaya produksi sehingga pendapatan negara dari PPh badan dan PPh 21 akan menurun serta membebani perekonomian secara makro.
Sumber:
Nama Pengarang: Maxime Roche, Miriam Alvarado, Rosa Carolina Sandoval, Fabio da Silva Gomes, and Guillermo Paraje
Judul Artikel: Comparing taxes as a percentage of sugar sweetened beverage prices in Latin America and the Caribbean
Tahun Artikel: 2022
Publisher: The Lancet Regional Health-Americas