TAX
Payroll Tax vs Income Tax
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia dua jenis pajak ini memiliki arti yang serupa. Namun, nyatanya pajak tersebut merupakan dua hal yang berbeda. Income tax adalah pajak yang dikenakan oleh otoritas pemerintah atas penghasilan bersih yang diperoleh orang pribadi atau badan usaha yang bersifat progresif. Bersifat progresif artinya orang yang berpenghasilan lebih tinggi harus membayar income tax dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dan sebaliknya. Sementara itu, payroll tax adalah pajak yang mencakup pajak jaminan sosial, pajak untuk perawatan medis dan pajak pengangguran dll. Payroll tax tersebut dibayar oleh pemberi kerja dan karyawan.
Perbedaan mendasar antara payroll tax dan income tax
Ada lima perbedaan mendasar antara payroll tax dan income tax. Perbedaan pertama adalah kontributor wajib pajak. Pada income tax pembayaran pajak dibebankan kepada karyawan, sedangkan payroll tax pembayaran pajak dibebankan kepada karyawan dan perusahaan/pemberi kerja. Perbedaan kedua adalah income tax bisa meliputi pajak nasional, federal, maupun lokal. Sementara itu, payroll tax meliputi pajak jaminan sosial, pajak untuk perawatan medis dan pajak pengangguran. Perbedaan ketiga adalah sumber pajak. Sumber pajak income tax adalah pendapatan dari berbagai sumber selama satu tahun, sedangkan sumber pajak payroll tax hanya upah. Perbedaan keempat adalah sifat pajak. Income tax memiliki sifat pajak progresif, sedangkan payroll tax memiliki sifat pajak regresif. Perbedaan terakhir adalah tujuan dari pengenaan pajak. Tujuan income tax adalah untuk menambah pendapatan negara dan menyejahterakan masyarakat. Sementara itu, tujuan payroll tax adalah meningkatkan benefit karyawan di masa depan.
Penerapan pajak penghasilan di Indonesia
Di Indonesia income tax dan payroll tax disatukan di bawah istilah “pajak penghasilan” (PPh). PPh merupakan sumber penerimaan terbesar di Indonesia. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada semua orang secara pribadi serta perusahaan sebagai subyek pajak atas semua pendapatan atau tambahan kemampuan ekonomi yang diperolehnya dari semua aktivitas yang dilakukan. Kegiatan tersebut meliputi bekerja, berproduksi, berinvestasi dan kegiatan-kegiatan lain yang menghasilkan pendapatan atau menambah kemampuan ekonomi. Di Indonesia, PPh bersifat progresif dan memberlakukan tarif minimal 5% untuk Pajak Penghasilan (PPh) pribadi dan maksimum 30%.
Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2022 (sesuai dengan UU 7/2021) besarnya tarif pajak yang berlaku yaitu:
- 5% untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 60.000.000
- 15% untuk penghasilan diatas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
- 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
- 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000
- 35% untuk penghasilan di atas Rp 5.000.000.000
- Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dikenakan dengan tarif 20% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
- 22% untuk WP Badan
- 19% untuk WP Badan Perusahaan Terbuka sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2b)
Sumber:
Nama Pengarang: Jinyoung Kim, Seonghoon Kim, Kanghyock Koh
Judul Artikel: Labor Market Institutions and the Incidence of Payroll Taxation
Tahun Artikel: 2021
Publisher: Deutsche Post Foundation